Keraguan umum sering muncul ketika seseorang menjalani puasa. Salah satunya terkait aktivitas biologis harian. Banyak orang bertanya dengan nada cemas. Apakah buang air besar di siang hari membatalkan puasa. Pertanyaan ini wajar. Namun jika dibiarkan, ia bisa berubah menjadi was-was. Islam hadir untuk menenangkan, bukan memberatkan.

Fenomena was-was dalam ibadah puasa meningkat setiap Ramadhan. Banyak umat merasa puasanya terancam batal oleh hal sepele. Padahal fiqih telah menjelaskan batasan dengan rinci. Para ulama sejak dahulu membahas pembatal puasa secara sistematis. Tidak semua yang keluar dari tubuh membatalkan. Tidak semua yang terasa mencurigakan perlu ditakuti.

Jawaban fiqihnya jelas dan menenangkan. Buang air besar di siang hari tidak membatalkan puasa. Ia adalah kebutuhan alami manusia. Tidak ada unsur makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Karena itu, aktivitas ini tidak termasuk pembatal puasa.

“Puasa batal karena sesuatu yang masuk, bukan karena sesuatu yang keluar,” ujar seorang pengajar fiqih di pesantren Jawa Timur, menjelaskan kaidah dasar kepada para santri. Penjelasan ini menegaskan arah hukum. Fokus pembatal puasa ada pada tindakan memasukkan secara sadar.

Allah Ta‘ālā menegaskan batasan puasa dalam Al-Qur’an. Larangan utama adalah makan dan minum hingga malam. Para ulama kemudian mengqiyaskan hal lain yang serupa. Syaratnya jelas. Ada unsur kesengajaan. Ada benda yang masuk ke bagian dalam tubuh. Tanpa dua unsur ini, puasa tetap sah.

Sebagian orang masih gelisah. Mereka khawatir ada air yang memercik dan masuk ke dubur saat BAB. Kekhawatiran ini sering muncul dari prasangka, bukan kejadian pasti. Dalam fiqih, hukum tidak dibangun di atas kemungkinan lemah.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk tanpa disengaja dan sulit dihindari tidak membatalkan puasa. Pendapat ini menjadi pegangan kuat dalam madzhab Syafi’i. Prinsip yang sama juga ditemukan pada madzhab lain.

Madzhab Hanafi mensyaratkan masuknya benda secara sadar dan menetap. Madzhab Maliki dan Hambali juga menekankan unsur niat. Jika tidak ada niat memasukkan, maka tidak ada pembatal. Percikan air yang tidak direncanakan termasuk perkara yang dimaafkan.

Kaidah fiqih sangat membantu menenangkan hati. Keyakinan tidak bisa hilang karena keraguan. Status puasa seseorang sah secara yakin. Ia tidak gugur hanya karena perasaan takut atau kemungkinan samar.

Rasulullah ﷺ pernah memberi contoh mendidik. Beliau mencium istrinya saat berpuasa. Ketika ada yang heran, beliau mengibaratkan dengan berkumur. Perumpamaan ini menunjukkan toleransi syariat. Selama tidak ada pelanggaran nyata, puasa tetap terjaga.

Islam tidak mengajarkan umatnya hidup dalam kecemasan ibadah. Justru ketenangan adalah bagian dari kekhusyukan. Orang yang terus was-was akan kehilangan manisnya puasa. Padahal puasa adalah ibadah yang mendidik jiwa agar tenang dan yakin.

Maka, umat Islam perlu belajar fiqih dengan utuh. Jangan hanya mendengar potongan informasi. Jangan pula menghukum diri sendiri tanpa dasar ilmu. Bertanyalah kepada ahlinya. Bacalah penjelasan ulama dengan sabar.

Puasa adalah ibadah yang agung. Ia dijaga dengan ilmu dan keyakinan. Bukan dengan prasangka dan ketakutan berlebihan. Semoga Allah menerima puasa kita semua. Semoga hati kita dijauhkan dari was-was. Wallāhu a‘lam bis-shawāb.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version