Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan perpanjangan waktu pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (bipih) reguler. Awalnya batas waktu pelunasan adalah Jumat (5/5/2023), namun kini telah diperpanjang hingga hari ini, tanggal 12 Mei 2023.

Berdasarkan data yang ada, diketahui masih ada jamaah yang belum melunasi biaya haji. Bahkan, ada juga jamaah lunas tunda 2020 dan 2021 yang belum melakukan konfirmasi pelunasan.

Penyuluh dan Tokoh Agama Sangat Strategis

Terkait hal ini, Kemenag meminta penyuluh agama Islam ikut proaktif mengajak jamaah segera melunasi bipih reguler tahun 2023. Ajakan yang sama juga ditujukan kepada para penceramah dan pimpinan majelis taklim.

“Demi memaksimalkan kuota haji Indonesia, kami mendorong para penyuluh agama Islam, penceramah, pimpinan majelis taklim, termasuk tokoh agama, agar ikut menyosialisasikan kepada jamaah untuk segera melunasi biaya haji,” kata Direktur Penerangan Agama Islam (Penais), Ahmad Zayadi, Jumat (12/5/2023).

Zayadi menilai peran penyuluh dan tokoh agama sangat strategis. Sebab, mereka adalah para aktor yang berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk jamaah haji.

Peran dan Dukungan Penyuluh Agama Islam

Ia juga menyebut peran dan dukungan penuh penyuluh agama Islam, penceramah, dan pimpinan majelis taklim sangat penting dalam memotivasi masyarakat, terlebih untuk melunasi biaya haji dan memanfaatkan kuota yang tersedia.

“Mari manfaatkan kesempatan yang ada untuk bisa berangkat haji pada tahun ini. Sebab, ada jutaan jamaah yang saat ini antri dan menunggu giliran untuk bisa menunaikan ibadah haji,” ujar dia.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version