Jakarta – Gelombang diskusi publik yang dipicu oleh buku digital Broken Strings karya aktris Aurelie Moeremans berbuah perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI. Ketua komisi tersebut, Willy Aditya, menyampaikan bahwa DPR kini mempertimbangkan untuk menghadirkan para korban child grooming dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk kemungkinan menghadirkan Aurelie sebagai figur sentral dalam polemik ini.
Dalam pernyataannya, Willy menyebut pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data terhadap para korban relevan. Upaya ini dilakukan agar pembahasan dalam rapat nanti tidak semata berdasarkan satu testimoni saja, melainkan mencakup pandangan luas dari berbagai korban.
“Bisa jadi (diundang). Korbannya bukan hanya Aurelie saja. Kita sedang belanja, ngumpulin semua data,” kata Willy dikutip dari inilah.com, Sabtu (17/1/2026).
Willy menambahkan, terdapat kemungkinan Aurelie dihadirkan secara daring, mengingat ia berada di luar negeri dan terkendala perbedaan waktu serta lokasi. Meski begitu, hal ini masih dalam tahap kajian teknis.
“Kemarin itu sudah kita kaji. Masalahnya lebih ke teknis, apakah memungkinkan waktunya. Bisa saja via Zoom,” ungkapnya.
Koordinasi lanjutan rencananya akan dilakukan pekan depan, termasuk inventarisasi korban yang berdomisili di Indonesia dan memungkinkan untuk hadir secara langsung dalam rapat di Senayan.
“Kita sedang menginventarisir siapa korban lain di dalam negeri yang bisa kita hadirkan,” imbuhnya.
Legislator dari Fraksi NasDem itu menilai pentingnya kehadiran langsung para penyintas, untuk memperkaya perspektif serta menghindari fokus tunggal pada satu narasi saja.
“Sekarang memang Aurelie yang jadi spotlight. Tapi kalau bisa menghadirkan korban langsung di ruang sidang, itu lebih ideal,” ujarnya.
RDPU yang dirancang ini merupakan bagian dari respons DPR terhadap meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap praktik child grooming, sebuah bentuk manipulasi terhadap anak yang belum banyak diangkat ke ranah legislasi secara mendalam.
Aurelie sebelumnya merilis buku memoar secara digital melalui media sosial, menceritakan pengalaman pahit masa kecilnya yang dimanipulasi oleh orang terdekat. Kisah itu menjadi viral, memicu diskusi luas tentang perlindungan anak dan lemahnya kesadaran publik terhadap praktik manipulatif yang berdampak psikologis jangka panjang.
Dengan rencana pelibatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya, DPR berharap dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang lebih komprehensif dalam menangani isu child grooming di Indonesia.


