Samarinda – Dalam langkah strategis menuju reformasi pendidikan yang lebih inklusif dan merata, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi menetapkan panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Senin 21 Juli 2025.
Pansus ini dibentuk sebagai respons terhadap beragam persoalan pendidikan di Kaltim, mulai dari ketimpangan distribusi tenaga pengajar, kurangnya infrastruktur pendidikan di daerah terpencil, hingga perlunya kebijakan hukum yang mendukung pendidikan vokasional dan inklusif. Masa kerja pansus ditetapkan selama tiga bulan ke depan.
Susunan pansus diketuai oleh Sarkowi V Zahry dari Fraksi Golkar, didampingi Wakil Ketua Agusriansyah Ridwan dari Fraksi PKS. Pansus ini melibatkan anggota dari seluruh fraksi, mencerminkan semangat kolaborasi lintas partai demi perbaikan sistem pendidikan di daerah.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin perda ini menjadi arah baru untuk memperkuat mutu pendidikan di Kaltim, terutama dalam hal pemerataan akses dan kualitas,” ujar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Berikut adalah komposisi lengkap anggota pansus:
Fraksi Golkar diwakili oleh Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, dan Salehuddin; Fraksi Gerindra menurunkan Makmur, Fuad Fakhruddin, serta Andi Muhammad Afif Rayhan Harun; Fraksi PDI Perjuangan menghadirkan Yonavia dan Muhammad Samsun; Fraksi PKB diwakili Damayanti dan Sulasih; Fraksi PAN-NasDem mengutus Darlis Pattalongi dan Abdul Giaz; sementara Fraksi Demokrat-PPP menunjuk Andi Faisal Assegaf.
Pansus ini juga membuka ruang dialog publik, memberikan kesempatan bagi guru, akademisi, pegiat pendidikan, dan masyarakat umum untuk berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi.
Pembentukan pansus ini merupakan kelanjutan dari dorongan berbagai pihak di daerah yang menginginkan adanya perubahan nyata dalam layanan pendidikan dasar dan menengah, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini belum tersentuh pembangunan secara merata.
Dengan semangat kerja kolektif, DPRD Kaltim berharap raperda ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, namun juga menjadi tonggak pembaruan pendidikan yang menjawab kebutuhan nyata dan masa depan Kalimantan Timur.


