Sidoarjo – Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar razia besar-besaran terhadap pedagang kaki lima yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Operasi ini berlangsung pada Jumat malam (30/8/2024) dan menyasar Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono.
Razia ini bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan hasil yang cukup signifikan, yakni ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu seperti rokok, alkohol, dan minuman beralkohol, untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredarannya.
Rincian Temuan dan Pengamanan Rokok Ilegal

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Puguh Kariyanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan peredaran barang kena cukai.
“Tindak lanjut ini, sebelum kita operasi sudah didahului dengan sosialisasi dari minggu-minggu kemarin. Kami juga melakukan pengumpulan informasi sebanyak enam kali dari masyarakat,” ujar Puguh.
Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya rokok ilegal, yang dapat dikenali dari ciri-ciri seperti tidak adanya izin dari NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan kemasan yang meniru produk terkenal.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan rokok ilegal di empat lokasi berbeda, dua titik di Kecamatan Taman dan dua titik di Kecamatan Sukodono. “Dari ratusan bungkus yang diamankan, isinya setara 30.100 batang atau jika dihitung per pak, totalnya mencapai 1.754 pak. Titik pertama kita temukan di tempat Ibu Siti Rohana sebanyak 3.200 batang, di titik kedua 21.240 batang. Di Sukodono Legok ditemukan 540 batang, dan yang terakhir di Desa Sambung Rejo Kecamatan Sukodono sekitar 6.120 batang,” jelas Puguh. Rokok yang ditemukan tidak dilengkapi pita cukai yang sah, yang seharusnya memiliki hologram dan cetakan yang jelas.
Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Seluruh barang bukti rokok ilegal ini akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai. Mereka akan mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tambah Puguh.
Pita cukai palsu umumnya menggunakan kertas HVS dengan cetakan yang tidak jelas dan hologram yang berbeda serta tidak memiliki sekuritas khusus. Identifikasi pita cukai yang sah harus memeriksa hologram dan cetakan yang jelas untuk memastikan keaslian.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Petugas Bea Cukai Sidoarjo I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada malam hari untuk mengantisipasi tindakan penghindaran oleh para pedagang yang berusaha menjual rokok ilegal pada waktu-waktu tertentu.
“Malam ini sasarannya pedagang-pedagang di jalan. Selain melakukan penindakan, kami juga berusaha mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk dari rokok ilegal,” ungkap I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan. Rokok polosan, yang tidak dilengkapi pita cukai, sering dikemas dalam bentuk eceran dan dijual dengan harga murah, menambah tantangan dalam pengawasan.
Menurut I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, rokok ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat. “Rokok ilegal menggunakan tembakau yang tidak terukur dan melanggar undang-undang cukai. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi penjara dari 5 hingga 15 tahun, sesuai dengan UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU 39 Tahun 2007. Barang bukti yang kami amankan akan diproses dalam waktu 30 hari dan kemudian dimusnahkan,” tambahnya. Pita cukai bekas yang terlihat lecek, sobek, dan pemasangan tidak rapi juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Di lokasi razia, beberapa pedagang mengaku terkejut dengan adanya operasi tersebut. Nikmah, seorang pedagang rokok ilegal, mengungkapkan, “Saya baru berjualan sebulan, dan kaget ada razia ini. Sebelumnya belum pernah ada. Saya hanya menjual rokok ini untuk kebutuhan sehari-hari karena memiliki anak kecil. Saya kapok dan tidak akan jual lagi, lebih baik jadi ibu rumah tangga saja.” Siti Rohana, yang menjual rokok di Jalan Bohar, Wage, juga mengaku terkejut. “Saya baru beberapa waktu jualan, ini hanya untuk tambahan penghasilan dengan upah sekitar Rp 50 ribuan sehari kalau sepi,” ujarnya.
Dampak Buruk dari Rokok Ilegal
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara melalui kehilangan pendapatan cukai tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Penggunaan rokok ilegal dapat meningkatkan jumlah rokok pemula serta memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Rokok ilegal sering kali mengandung bahan-bahan yang tidak terjamin kualitasnya, sehingga bisa membahayakan kesehatan penggunanya. Pemerintah terus melakukan razia dan sosialisasi untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.
Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai dengan standar kesehatan. Bea Cukai bersama Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Memeriksa ciri-ciri rokok ilegal dan pita cukai sangat penting untuk memastikan bahwa rokok yang dikonsumsi atau dijual sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan dan penindakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pasar barang kena cukai.(ADV/Iqbal)