Samarinda – Kasus perusakan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda menjadi sorotan serius oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menuntut agar pelaku perusakan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut segera diproses secara hukum.
Jahidin menyebutkan, kawasan hutan yang menjadi tempat riset dan pembelajaran mahasiswa ini seharusnya steril dari segala bentuk kegiatan yang merusak.
Kasus ini terungkap setelah pihak Universitas Mulawarman (Unmul) melaporkan adanya kegiatan tambang ilegal yang melibatkan alat berat di dalam kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul seluas 3,26 hektar. Kawasan ini merupakan bagian dari keseluruhan 299,03 hektar Hutan Pendidikan Unmul yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.
Menurut Jahidin, perusakan ini tidak bisa dianggap enteng, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari masa depan pendidikan dan juga lingkungan di Kaltim.
“Hutan ini adalah kebanggaan rakyat Kalimantan Timur, tempat mahasiswa belajar dan melakukan riset. Pelakunya harus diproses hukum,” tegas Jahidin dalam pernyataan resminya, Selasa (1/7/2025).
Ia mengungkapkan, perusakan hutan untuk tambang ilegal di area pendidikan ini merupakan ironi besar. Seharusnya, kawasan tersebut menjadi ruang bagi generasi penerus untuk belajar, bukan malah dihancurkan demi kepentingan jangka pendek.
“Jangan sampai kita jadi bahan bulan-bulanan mahasiswa karena tidak tegas,” tambah Jahidin.
Jahidin juga menyebutkan bahwa DPRD Kaltim akan segera menginisiasi rapat lintas komisi untuk membahas lebih mendalam mengenai permasalahan ini. Komisi I DPRD Kaltim akan memfokuskan pada aspek penegakan hukum, Komisi III akan menyoroti sisi pertambangan, dan Komisi IV akan mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami ingin semua komisi hadir, dan kita bersama-sama keluarkan rekomendasi yang kuat. Ini soal kehormatan lembaga pendidikan dan martabat rakyat Kaltim,” ungkap Jahidin, menggarisbawahi pentingnya keseriusan penanganan masalah ini.
Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan yang sudah terjadi, dengan sebagian area hutan yang terbuka dan vegetasi yang hilang. Fungsi ekologis kawasan tersebut juga terganggu akibat aktivitas tambang ilegal yang terjadi di dalamnya.
Pihak Universitas Mulawarman sendiri telah melaporkan masalah ini ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan dan juga Gubernur Kaltim, serta meminta langkah konkret untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Lebih lanjut, Jahidin juga mendesak agar kawasan yang rusak segera dipulihkan agar fungsinya sebagai laboratorium hidup bagi mahasiswa kehutanan dapat kembali berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa hutan pendidikan ini bukan hanya sekadar area hijau, tetapi merupakan bagian integral dari pembelajaran yang tak bisa digantikan.
“Ini laboratorium hidup untuk mahasiswa kehutanan. Jangan digadaikan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” kata Jahidin, menambahkan bahwa pemerintah harus bergerak cepat agar kepercayaan masyarakat tidak terkikis.
Menurutnya, masyarakat Kaltim saat ini menunggu bukti nyata berupa tindakan yang konkret, bukan sekadar janji-janji penindakan.
“Kalau dibiarkan, kita sama saja merelakan kerusakan ekosistem yang lebih luas dan mempermalukan diri sendiri,” ujarnya.
Jahidin berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan di Kaltim dan memperkuat komitmen perlindungan kawasan pendidikan. Penindakan yang tegas terhadap pelaku perusakan, menurutnya, akan menjadi pesan penting bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.


