Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil langsung direspons Istana. Pemerintah memastikan akan menarik mundur personel kepolisian yang masih mengisi posisi di kementerian dan lembaga, mengikuti ketentuan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Respons itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyusul keluarnya putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan yang diputus Kamis 13 November 2025 malam itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditugaskan menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk mempelajari detailnya. Meski demikian, ia memastikan tidak ada ruang untuk mengabaikan keputusan tersebut karena memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk mengenai implikasinya bagi pejabat dari unsur Polri yang saat ini masih aktif menjabat di kementerian/lembaga.
“Kita belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau sudah dapat, tentu kita pelajari. Tapi sebagaimana keputusan MK, sifatnya final and binding,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis 13 November 2025 malam.
Dalam kesempatan terpisah, ketika ditanya apakah pemerintah akan mengeksekusi keputusan itu, Prasetyo menegaskan bahwa konsekuensi hukum harus dijalankan apa adanya.
“Ya iyalah, sesuai aturan kan seperti itu,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pejabat dari unsur Polri aktif yang mengisi posisi sipil akan diminta untuk mengundurkan diri begitu proses administrasi dan kajian hukum selesai dilakukan.
“Ya kalau aturannya seperti itu,” tegasnya.
Putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 tersebut mengoreksi aturan penugasan anggota Polri di luar lembaga kepolisian, sekaligus menutup celah interpretasi yang selama ini menjadi dasar penempatan aparat aktif di jabatan sipil. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi tersebut “untuk seluruhnya”.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung terhadap struktur organisasi beberapa kementerian dan lembaga negara yang saat ini diisi personel Polri aktif. Selain soal rotasi jabatan, putusan tersebut diperkirakan akan memengaruhi desain hubungan antarlembaga serta penguatan profesionalisme institusi Polri.
Langkah pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK menjadi sinyal konsistensi terhadap prinsip pemisahan fungsi sipil dan kepolisian. Dengan proses penyesuaian yang akan berjalan setelah pemerintah menerima salinan resmi, publik kini menunggu bagaimana implementasinya dalam waktu dekat.



