Jakarta – Ibadah haji yang sarat kekhusyukan bisa berubah menjadi persoalan hukum hanya karena satu sentuhan kamera. Di Arab Saudi, kebiasaan memotret atau merekam sembarangan bukan perkara remeh, melainkan dapat menyeret seseorang ke ranah pidana jika dianggap melanggar privasi warga setempat.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengungkap adanya seorang jemaah haji asal Indonesia yang diamankan aparat keamanan di Madinah setelah diduga merekam seorang perempuan warga negara Arab Saudi tanpa izin. Peristiwa itu terjadi di kawasan Markaziah, Madinah, dan menjadi perhatian serius karena hukum privasi di Kerajaan Saudi diterapkan secara ketat. Meski jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat buruk, aparat tetap memproses kasus sesuai ketentuan yang berlaku dan membawanya ke niabah ammah atau kejaksaan umum untuk tindak lanjut hukum.
“Kemarin kita menangani satu kasus yang menarik. Jadi ada satu jamaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah, Munawarrah. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin,” ujar pejabat KJRI Jeddah dalam pernyataan yang dikutip dari unggahan media sosial resmi KJRI Jeddah, Senin (11/5/2026).
Menurut penjelasan pejabat tersebut, pengakuan tanpa niat jahat tidak otomatis menghentikan proses hukum. Aparat Saudi tetap membuka kemungkinan pemberian sanksi apabila pihak yang merasa dirugikan melaporkan pelanggaran privasi secara resmi. Dalam sistem hukum setempat, hak individu terhadap privasi mendapat perlindungan kuat, termasuk terhadap penyalahgunaan kamera telepon genggam di ruang publik.
“Yang menarik adalah ketika ditangkap dan diinterograsi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke niabah ammah atau kejaksaan umum untuk ditindaklanjuti,” kata pejabat KJRI tersebut. Ia menambahkan, jika korban melanjutkan aduan, pelaku dapat dikenai sanksi denda sesuai ketentuan hukum Arab Saudi.
Aturan mengenai privasi di Arab Saudi tertuang dalam regulasi Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah. Regulasi itu melarang pengambilan gambar atau video seseorang tanpa persetujuan, termasuk melalui perangkat ponsel pribadi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung hukuman berat berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 500.000 riyal Saudi, setara lebih dari Rp2 miliar.
“Untuk itu bagi seluruh jamaah, ayo kita harus berhati-hati. Untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi. Jaga diri, jaga hati untuk menggapai rida ilahi,” pesan pejabat KJRI Jeddah.
Imbauan itu menjadi pengingat penting bagi seluruh jemaah haji dan umrah Indonesia agar lebih bijak menggunakan kamera selama berada di Tanah Suci. Menghormati privasi tidak hanya menjadi kewajiban hukum di Arab Saudi, tetapi juga mencerminkan adab dan etika seorang Muslim dalam menjaga kehormatan orang lain saat menjalankan ibadah.



