Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Indonesia Kirim 1.021 Atlet ke SEA Games Thailand

5 Des 2025

DPR Desak Pelaku Perusak Lingkungan Batang Toru Ditindak

2 Des 2025

Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

1 Des 2025
1 2 3 … 787 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025

    Prabowo: Indonesia Harus Mandiri, Tak Lagi Bergantung Asing

    29 Nov 2025

    Muhammadiyah Tegaskan Sinergi, Haedar Dorong Pengawalan Program Prabowo

    18 Nov 2025

    Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

    14 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Kamarudin Simanjuntak Tersangka, Ketua Senat FH UKI: Polisi Sesuai Prosedur

Nasional Alwi AhmadAlwi Ahmad15 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (14/8/2023) memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kamaruddin dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kontroversi seputar penetapan tersangka terhadap Kamarudin Simanjuntak, yang dikenal sebagai pribadi yang kontroversial dan juga

Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Ranzezh Khana Sembiring mendukung langkah-langkah pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

“Menurut kami apa yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur penentapan tersangka. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” ungkap Ranzezh kepada media ini, Selasa (15/8/2023).

“Dengan demikian kami tetap mendukung pihak kepolisian untuk mendukung proses Hukum yang berjalan dan biarkan pengadilan yang memutuskan statusnya Abang Kamarudin Simanjuntak, serta penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang berjalan,” imbuhnya.

Ranzezh juga tidak menutup mata terhadap dampak sosial dari kasus ini. Ia mengecam tindakan sejumlah mahasiswa/i yang terlibat dalam aksi penolakan tersangka yang dinilai arogan di depan Mabes Polri. “Sangat menyayangkan sebagaimana sebagai senior harusnya memberikan arahan dan membimbing ke jalan yang benar, malah membawa junior ke ranah urusan pribadi,” tambah Ranzezh.

Pernyataan Ranzezh Khana Sembiring mencerminkan suara dari kalangan akademisi hukum yang peduli dengan proses hukum yang adil. Meskipun mendukung pihak kepolisian, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan tindakan dalam menghadapi situasi seperti ini.

Kasus Kamarudin Simanjuntak terus menjadi perbincangan di berbagai lapisan masyarakat. Dalam suasana yang tegang, suara dari kalangan akademisi seperti Ranzezh Khana Sembiring menjadi bagian penting dalam mengingatkan pentingnya menjaga tegaknya aturan hukum dan menghindari tindakan yang dapat merusak tatanan sosial.

Dalam kasus yang semakin kompleks dan menarik perhatian publik ini, pernyataan Ranzezh Khana Sembiring mencerminkan sikap bijak yang menunjukkan pentingnya memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. FH UKI sebagai lembaga akademik juga dapat belajar dari peristiwa ini, untuk terus beradaptasi dan meningkatkan peran serta kontribusinya dalam mencetak lulusan yang berkualitas dan memiliki integritas.

Silakan Bekomentar
Berita Jakarta FH UKI Kamaruddin Simanjuntak Ranzezh Khana Sembiring Senat FH UKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Atasi Bencana Sumatera

Indonesia Siap Tampung Anak Palestina Putus Sekolah di Pesantren

Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Sidang UNESCO

Berita Terkini

Indonesia Kirim 1.021 Atlet ke SEA Games Thailand

AisyahAisyah5 Des 2025 Olahraga

DPR Desak Pelaku Perusak Lingkungan Batang Toru Ditindak

2 Des 2025

Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

1 Des 2025

27 Ribu Hektare Sawah Terendam, Pertanian Sumatera Terpukul

1 Des 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.