Jakarta – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara menuai tanggapan beragam. Sejumlah ekonom menilai langkah tersebut sah-sah saja, selama dibarengi peningkatan kinerja dan integritas aparat negara.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan kenaikan gaji itu bisa dimaklumi bila sejalan dengan inflasi. Namun, ia menegaskan bahwa manfaatnya baru terasa bila diiringi dengan peningkatan produktivitas.
“Kalau kenaikannya sejalan dengan inflasi, tentu wajar saja. Tapi yang terpenting, gaji yang lebih tinggi itu harus diikuti dengan kinerja dan integritas yang lebih baik,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Pandangan senada juga datang dari ekonom Gede Sandra. Ia menilai, kebijakan ini bukan hanya menyangkut kesejahteraan ASN, tetapi juga dapat memberi efek ganda terhadap perekonomian.
“Menurut saya bagus-bagus saja. Kenaikan gaji ASN bisa mendorong daya beli, yang ujungnya akan menumbuhkan ekonomi. Bahkan kalau bisa, gaji seluruh pekerja ikut dinaikkan,” kata Gede.
Seperti diketahui, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni lalu. Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji termasuk dalam delapan program “hasil terbaik cepat” pemerintah, tepatnya pada poin ke-6.
Kenaikan gaji ini diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dosen, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pemerintah memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, di mana kesejahteraan ASN tidak hanya ditentukan dari gaji pokok, melainkan juga dari penghargaan, pengakuan, hingga sistem manajemen kinerja.
Pemerintah menargetkan Indeks Sistem Merit dari sisi penggajian dan penghargaan bisa naik ke 67 persen, sementara dari aspek manajemen kinerja mencapai 61 persen. Dengan demikian, kenaikan gaji diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi yang lebih efisien dan transparan.
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar kenaikan gaji ASN tidak membebani APBN dan justru menggerus ruang fiskal. Evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan diyakini menjadi kunci agar tujuan peningkatan kesejahteraan ASN sejalan dengan kepentingan ekonomi nasional.
Dengan berbagai pandangan itu, kebijakan kenaikan gaji ASN dipandang bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


