Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi benteng tegas bagi kerusakan lingkungan yang terus terjadi akibat tambang batubara tanpa reklamasi. Desakan itu dilontarkan dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar, Senin (14/7/2025).
Sekretaris Fraksi PKB, Sulasih, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi, sehingga menyebabkan bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan degradasi lahan yang berdampak langsung pada produktivitas pertanian.
“Lingkungan kita sudah banyak rusak akibat tambang yang tidak peduli reklamasi. Hal ini menimbulkan banjir, longsor, serta mengancam produktivitas pangan,” ujar Sulasih.
PKB mengusulkan pelibatan aktif masyarakat, termasuk kelompok tani, nelayan, dan organisasi sipil dalam pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Sulasih, edukasi dan pemberian insentif dapat membangun kesadaran kolektif dalam menjaga alam.
Lebih lanjut, PKB mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang berujung pada lemahnya penegakan aturan di lapangan. Harmonisasi kebijakan dianggap vital demi efektivitas perlindungan lingkungan yang menyeluruh.
“Harus ada harmonisasi kebijakan agar tidak saling bertabrakan. Efektivitas perlindungan lingkungan butuh sinergi menyeluruh,” tambahnya.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Pelatihan berkelanjutan dinilai penting agar mereka mampu menghadapi tantangan dalam penegakan hukum lingkungan.
Selain itu, pengembangan industri hijau dianggap sebagai solusi konkret untuk mengurangi jejak lingkungan industri ekstraktif serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sulasih juga menekankan bahwa penyelesaian konflik lingkungan sebaiknya ditempuh lewat pendekatan kultural dan musyawarah, bukan tindakan represif. Dalam pengelolaan limbah, PKB menekankan penerapan sistem yang ketat terutama bagi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Raperda ini tergantung pada kekuatan penegakan hukum melalui sanksi tegas, baik administratif maupun pidana.
“Perda ini harus kuat, jelas, dan tegas. Jangan sampai hanya jadi aturan di atas kertas,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, PKB mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda tersebut secara mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, aturan ini menjadi tonggak perlindungan lingkungan jangka panjang di Kalimantan Timur.


