Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penting terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil, sebuah keputusan yang mengoreksi aturan sebelumnya demi menjamin kepastian hukum.
Putusan ini dikabulkan setelah Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus mengajukan permohonan uji materi mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusinya. MK menegaskan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam ketentuan penjelasan itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus bebas dari jabatan sipil kecuali jika telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sehingga fungsi profesional dan netralitas institusi dapat terjaga. MK menilai ketentuan lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berkarier di luar kepolisian.
“Ketiadaan kepastian hukum dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak adil, baik bagi anggota Polri itu sendiri maupun bagi ASN yang bekerja di luar kepolisian,” demikian pertimbangan MK sebagaimana tertera dalam keterangan resminya.
MK juga menjelaskan bahwa penjelasan pasal yang dibatalkan tersebut selama ini mengaburkan batas kewenangan institusional. Ketidakjelasan aturan dianggap dapat melemahkan prinsip profesionalisme Polri serta mengganggu tata kelola pemerintahan sipil yang seharusnya tidak bercampur dengan kewenangan kepolisian. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara instansi sipil dan institusi kepolisian harus berjalan sesuai prinsip konstitusi.
Di sisi lain, putusan MK membuka ruang bagi penataan ulang kebijakan internal Polri untuk menyesuaikan mekanisme penugasan anggotanya. Pemerintah juga diperkirakan akan menyesuaikan regulasi turunan agar sejalan dengan amanat konstitusi.
Dengan putusan ini, MK mempertegas kembali prinsip dasar bahwa jabatan sipil harus diisi oleh aparat sipil, sementara anggota Polri yang ingin mengabdi di luar institusinya wajib melepaskan status keaktifannya terlebih dahulu.



