Kutim – Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur (Kutim) sekalian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Asti Mazar, mengungkapkan rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas permintaan pengurus LPAI Kutim.
RDP tersebut dijadwalkan untuk menyamakan persepsi antara pihak-pihak terkait dalam pemenuhan hak-hak anak di Kutim.
“Dalam RDP ini, kami akan mengundang pihak Polres Kutim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Bagian Hukum, dan instansi terkait lainnya,” ujar Asti Mazar.
Dalam pertemuan dengan media di Ruang Kerjanya, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kutim, Selasa (4/6/2024). Asti Mazar menegaskan bahwa tujuan utama RDP adalah untuk mencegah saling lempar tanggung jawab antara instansi terkait ketika terjadi masalah terkait anak.
“Nanti kami akan menyampaikan persepsi bersama mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing entitas terkait,” tambahnya.
Selain itu, Asti Mazar juga mengungkapkan rencana untuk membuat kesepakatan bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemenuhan hak anak di Kutim.
“Kami berharap kepala dinas terkait dapat hadir langsung, karena saya sebagai Ketua LPAI akan memimpin jalannya rapat,” jelasnya.
RDP LPAI ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni, menyesuaikan jadwal anggota DPRD Kutim.
“Kami berharap RDP ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemenuhan hak anak di Kutim,” pungkas Asti Mazar.

