Jakarta – Tragedi memilukan menimpa seorang ibu hamil, Irene Sokoy, dan bayinya yang meninggal dunia setelah ditolak empat rumah sakit di Papua. Kejadian ini menjadi pemantik Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengambil langkah tegas terhadap tata kelola layanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025), Menkes Budi menegaskan bahwa pihak rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi darurat akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut, menurut Budi, tak hanya berupa administratif, tetapi juga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan.

“Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” tegas Budi.

Ia menambahkan, sanksi dapat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar jika penolakan menyebabkan cacat atau kematian.

Tragedi Irene Sokoy membuka mata publik tentang masih buruknya manajemen rumah sakit di daerah, terutama dalam pelayanan kegawatdaruratan. Menkes Budi mengungkap bahwa banyak kepala daerah kini meminta pendampingan dari Kemenkes untuk memperbaiki tata kelola rumah sakit di wilayahnya masing-masing.

“Tata kelola rumah sakit, khususnya rumah sakit di daerah itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi ke kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur,” ujar Budi.

Menurut Budi, tanggung jawab pengawasan ada pada Kepala Dinas Kesehatan daerah sebagai perwakilan tertinggi pemerintah di bidang kesehatan di wilayahnya. Ia meminta agar pengawasan lebih diperketat dan sanksi benar-benar ditegakkan jika terjadi pelanggaran.

“Kepala Dinas Kesehatan sebagai pimpinan tertinggi harus benar-benar melakukan pembinaan dan pengawasan. Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menkes juga menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh membedakan pasien berdasarkan status sosial atau administratif. Bahkan jika pasien tidak memiliki biaya, pembiayaan tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Karena itu harus dilayani. Dan BPJS pun pasti akan membayar,” tegasnya.

Ia menyebut telah menjalin koordinasi erat dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) serta kepala dinas kesehatan dari berbagai provinsi, termasuk Papua. Fokus saat ini, kata dia, adalah memastikan tidak ada lagi rumah sakit yang berani menolak pasien dalam kondisi kritis.

“Kita meminta agar Kepala Dinas Kesehatan di setiap daerah berani bersikap lebih tegas untuk membina dan mengawasi seluruh rumah sakit di wilayahnya,” ujarnya lagi.

Pemerintah juga berjanji akan memantau secara langsung perbaikan layanan kesehatan, terutama di Provinsi Papua. Dalam waktu tiga bulan ke depan, Menkes berencana mengunjungi langsung wilayah tersebut untuk meninjau pelaksanaan tindak lanjut atas peristiwa ini.

“Kita harapkan bahwa kondisi layanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit di Papua insyaallah bisa kita tingkatkan dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Budi.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version