Samarinda – Kota Samarinda dan Balikpapan mencatat jumlah laporan pengaduan pelayanan publik tertinggi di Kalimantan Timur sepanjang 2024.

Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kaltim, Frederikus Denny C, dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Hotel Harris Samarinda, Selasa (10/12/2024).

“Dari Samarinda terdapat 104 laporan, sementara Balikpapan mencatat 71 laporan,” ujar Frederikus. Angka ini jauh melampaui daerah lain, seperti Mahakam Ulu dengan 52 laporan, Berau 50 laporan, dan Paser 28 laporan.

Frederikus menjelaskan, tingginya angka laporan dari Samarinda dan Balikpapan disebabkan oleh posisi strategis kedua kota sebagai pusat aktivitas di Kaltim, serta kemudahan akses masyarakat untuk melaporkan masalah langsung ke kantor Ombudsman RI.

Namun, kondisi berbeda terlihat di wilayah lain, seperti Kutai Barat yang hanya mencatat 3 laporan dan Bontang dengan 20 laporan. Frederikus menekankan, meskipun jumlahnya kecil, pengaduan dari daerah ini tetap menjadi perhatian serius.

Untuk mengatasi kesenjangan pengaduan, Ombudsman Kaltim menginisiasi program jemput bola, terutama di wilayah terpencil seperti Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara. Upaya ini melibatkan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai mekanisme pengaduan.

“Kami telah mendatangi wilayah terujung di Kaltim untuk memberikan pengetahuan tentang kelembagaan Ombudsman. Brosur dan informasi kami bagikan agar masyarakat lebih memahami mekanisme pengaduan,” kata Frederikus.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan masyarakat, sehingga tidak hanya memperbanyak jumlah pengaduan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam mendorong perbaikan pelayanan publik di Kalimantan Timur.

Dengan angka pengaduan yang terus dipantau, Ombudsman RI Kaltim berkomitmen untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di seluruh penjuru Kaltim.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version