Samarinda – DPRD Kalimantan Timur tak ingin lengah dalam mengawal setiap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih, bukan berarti semua telah sempurna.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahryoi, menekankan bahwa hasil audit BPK harus dijadikan acuan utama dalam pengawasan legislatif. Hal itu disampaikannya usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Menurut Sarkowi, hasil pemeriksaan keuangan tersebut bukan sekadar formalitas tahunan. Ia menyebut bahwa laporan BPK merupakan instrumen fundamental untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus parameter akuntabilitas pemerintah provinsi.
“Ini untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan kita. Sangat penting di dalam laporan BPK itu disebutkan bahwa ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar Sarkowi.
Dalam pernyataannya, politisi Partai Golkar ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memperjelas tiga peran utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. LHP BPK menjadi salah satu komponen pengawasan utama dalam memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Ia juga memaparkan bahwa opini dari BPK terdiri dari beberapa kategori, termasuk WTP, WDP, disclaimer, dan opini tidak wajar. Klasifikasi ini, katanya, adalah indikator penting kualitas pengelolaan keuangan suatu daerah.
Kendati Kaltim berhasil meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Sarkowi tidak menampik bahwa masih ada ruang perbaikan. BPK mencatat 27 temuan dengan 63 rekomendasi yang mesti segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ia menyampaikan harapan agar temuan tersebut segera dijawab secara serius. “DPRD Kalimantan Timur tetap akan melakukan pengawasan kembali terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Sehingga, pembangunan Kalimantan Timur semakin maju dengan pengelolaan keuangan yang baik pula,” tambahnya.
Sarkowi mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk menyusun rencana aksi dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan oleh BPK. Tanpa tindakan nyata, lanjutnya, opini WTP akan kehilangan maknanya.
Pengawasan yang konsisten dari DPRD menjadi penyeimbang dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat kualitas pembangunan di Bumi Etam.


