Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sektor logistik wajib mengantongi sertifikasi halal secara menyeluruh mulai tahun 2026, sebuah langkah yang mempertegas keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara Halal Bihalal bersama keluarga besar Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) di Jakarta, Jumat 10 April 2026. Ia menjelaskan bahwa kewajiban halal tidak hanya berlaku pada produk konsumsi seperti makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh proses distribusi, termasuk penyimpanan, pengemasan, hingga pengiriman barang.
“Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya dilakukan secara sesuai dengan prinsip halal,” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Menurutnya, penerapan standar halal di sektor logistik juga berfungsi sebagai strategi proteksi bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Dengan adanya standar ini, produk impor yang tidak memenuhi kriteria halal akan lebih sulit masuk ke pasar domestik.
“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” tambahnya.
Lebih lanjut, BPJPH menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang penundaan bagi pelaku usaha logistik untuk memenuhi ketentuan tersebut. Tahun 2026 menjadi batas akhir penerapan wajib sertifikasi halal secara nasional, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” tegasnya.
Dalam implementasinya, BPJPH juga menyoroti pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Salah satu aspek utama adalah pemisahan antara produk halal dan non-halal dalam setiap tahap distribusi. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga integritas status kehalalan produk hingga sampai ke tangan konsumen.
“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar global. Dengan sistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir, pemerintah optimistis Indonesia dapat menjadi pusat industri halal dunia. Selain itu, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri logistik menjadi kunci dalam memastikan implementasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekosistem halal yang komprehensif, di mana setiap proses, bukan hanya produk akhir, memiliki jaminan kehalalan yang terverifikasi.



