Samarinda – Regulasi penerimaan murid baru kembali menuai kritik. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan menyatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) masih terjebak dalam pendekatan teknis dan belum menyelesaikan akar persoalan pendidikan di daerah.
Anggota DPRD Kaltim dari Komisi IV itu menyoroti SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (10/6/2025).
Ia menekankan pentingnya menjadikan substansi dan keadilan sebagai dasar utama dalam merumuskan regulasi pendidikan, alih-alih hanya fokus pada pola teknis semata.
“Dua poin substansi ini harus menjadi dasar kerangka berpikir kita untuk berbicara soal SPMB. Yang kita diskusikan jangan hanya pola dan sistemnya, tetapi harus menyentuh substansinya,” ujar Agusriansyah.
Ia mengacu pada Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 31 yang menegaskan hak warga negara atas pendidikan. Menurutnya, kebijakan pendidikan dari pusat tidak selalu bisa diterapkan secara absolut di daerah, terlebih bila menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaannya.
“Kalau masih menyisakan ketidakadilan dan ketidakmanusiaan dalam sisi pelaksanaannya, maka kita harus membutuhkan turunan aturan yang memenuhi semua kepentingan untuk pemenuhan aspek keadilan,” tegasnya.
Agusriansyah juga menyoroti dampak kebijakan zonasi yang memaksa siswa menempuh jarak jauh, meskipun ketersediaan ruang belajar di sekitar tempat tinggal mereka cukup memadai. Hal ini menurutnya menunjukkan perlunya pembaruan regulasi daerah agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
Ia menilai bahwa sistem yang diterapkan secara nasional kerap mengabaikan kompleksitas lokal di Kalimantan Timur, seperti kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, dan sebaran penduduk yang tidak merata.
“Dekat jauh itu tidak jadi masalah sebenarnya, tetapi fasilitas seperti bis sekolah, jalannya bagus. Ini yang harus kita pikirkan dari pada kita berkutat soal sistem penerimaannya,” ungkapnya lagi.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pembangunan sarana pendidikan yang merata dan peningkatan kualitas secara menyeluruh agar tidak lagi terjadi kecenderungan masyarakat memilih sekolah tertentu karena perbedaan mutu.
Agusriansyah menegaskan perlunya pendekatan lokal dalam kebijakan pendidikan, yang memperhatikan kebutuhan khas Kalimantan Timur, bukan hanya mengadopsi model perkotaan dari pusat.
Dengan begitu, lanjutnya, SPMB tidak hanya menjadi sistem seleksi, tetapi juga menjadi cermin keadilan dan keberpihakan terhadap hak dasar setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.


