Jakarta – Antrean panjang ibadah haji yang selama ini bak “jalan tanpa ujung” mulai dipertanyakan. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menggulirkan wacana baru: menghapus sistem tunggu dan menggantinya dengan mekanisme cepat layaknya berburu tiket konser.

Gagasan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H di Tangerang pada Rabu (8/4/2026).

Ia menyoroti lamanya masa tunggu haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun, bahkan sebelumnya menyentuh angka hingga 40 tahun lebih di sejumlah daerah. Pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan mengubah sistem menjadi pendaftaran langsung berbasis kuota tahunan, di mana jemaah yang paling cepat melunasi biaya dapat langsung berangkat.

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji muncul apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)?” ujar Irfan.

Ia menjelaskan, sebelum sistem antrean diberlakukan, pendaftaran haji bersifat terbuka setiap tahun. Pemerintah akan menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji serta kuota yang tersedia, kemudian membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Dalam skema tersebut, calon jemaah yang mampu secara finansial dan fisik dapat langsung mendaftar dan mengamankan kursi keberangkatan, tanpa harus menunggu bertahun-tahun.

“Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam war tiket,” terang Irfan.

Meski terdengar revolusioner, wacana ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah menyadari bahwa perubahan sistem akan berdampak besar terhadap tata kelola haji nasional, termasuk aspek keadilan akses bagi masyarakat.

Munculnya ide ini juga tidak lepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta adanya terobosan dalam penyelenggaraan haji. Dalam rapat kabinet pada Rabu (8/4/2026), Presiden menekankan pentingnya memangkas masa tunggu yang selama ini menjadi keluhan utama umat Islam di Indonesia.

“Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi,” tegas Prabowo.

Sebagai catatan, sistem antrean haji mulai diterapkan sejak 2008 akibat tingginya minat masyarakat yang melampaui kuota dari Arab Saudi. Sementara itu, pengelolaan dana haji kemudian dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak 2017 guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Wacana sistem “siapa cepat dia berangkat” ini pun memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, mekanisme tersebut dinilai mampu menghapus ketidakpastian waktu tunggu. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran sistem ini justru akan menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki akses finansial lebih besar.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah masih akan mengkaji secara mendalam sebelum memutuskan arah kebijakan. Perubahan sistem haji bukan sekadar teknis administrasi, tetapi menyangkut keadilan, transparansi, dan keberlanjutan pelayanan bagi jutaan calon jemaah Indonesia.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version