Samarinda – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda terlibat dalam penanganan insiden kebakaran yang diperkirakan berasal dari kegiatan di stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) mini di wilayah Samarinda Utara.
“Kebakaran telah menghanguskan bangunan ruko di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda Teguh Setya Wardana di Samarinda, Minggu (3/12/2023).
Kebakaran pada Minggu pagi itu menyebabkan kerusakan pada satu bangunan ruko dengan tiga pintu, serta merambat ke dua unit kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat.
“Kebakaran itu diduga aktivitas pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak hati-hati. Tapi, penyebab pastinya masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujar Teguh.
“Kami akan melakukan identifikasi lebih lanjut bersama pihak terkait untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran itu,” ujar Teguh.
Mengenai pengisian bahan bakar mini, atau lebih dikenal Pertamini, sebagai penyebab kebakaran, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Marnabas menjelaskan pengisian Pertamini hanya boleh beroperasi di daerah yang sulit terjangkau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Saya pernah sampaikan kepada pemerintah pusat bahwa (Pertamini) itu bom waktu kalau tidak segera ditindak,” ujar Marnabas beberapa waktu lalu.
Sementara, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku Pemerintah Kota Samarinda akan mengambil tindakan, dengan menyiapkan regulasi Pertamina.

 
		
 
									 
					
