Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Razia Gabungan di Sidoarjo

Daerah Iqbal SuryanaIqbal Suryana31 Agu 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gencar Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Razia Gabungan di Sidoarjo
Satpol PP Sidoarjo bersama Bea Cukai saat razia pedagang kaki lima yang menjual rokok ilegal, Jum'at (30/8/24)malam di dua tempat (Foto : Iqbal)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sidoarjo – Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar razia besar-besaran terhadap pedagang kaki lima yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Operasi ini berlangsung pada Jumat malam (30/8/2024) dan menyasar Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono.

Razia ini bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan hasil yang cukup signifikan, yakni ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu seperti rokok, alkohol, dan minuman beralkohol, untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredarannya.

Rincian Temuan dan Pengamanan Rokok Ilegal

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Puguh Kariyanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan peredaran barang kena cukai.

“Tindak lanjut ini, sebelum kita operasi sudah didahului dengan sosialisasi dari minggu-minggu kemarin. Kami juga melakukan pengumpulan informasi sebanyak enam kali dari masyarakat,” ujar Puguh.

Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya rokok ilegal, yang dapat dikenali dari ciri-ciri seperti tidak adanya izin dari NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan kemasan yang meniru produk terkenal.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan rokok ilegal di empat lokasi berbeda, dua titik di Kecamatan Taman dan dua titik di Kecamatan Sukodono. “Dari ratusan bungkus yang diamankan, isinya setara 30.100 batang atau jika dihitung per pak, totalnya mencapai 1.754 pak. Titik pertama kita temukan di tempat Ibu Siti Rohana sebanyak 3.200 batang, di titik kedua 21.240 batang. Di Sukodono Legok ditemukan 540 batang, dan yang terakhir di Desa Sambung Rejo Kecamatan Sukodono sekitar 6.120 batang,” jelas Puguh. Rokok yang ditemukan tidak dilengkapi pita cukai yang sah, yang seharusnya memiliki hologram dan cetakan yang jelas.

Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Seluruh barang bukti rokok ilegal ini akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai. Mereka akan mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tambah Puguh.

Pita cukai palsu umumnya menggunakan kertas HVS dengan cetakan yang tidak jelas dan hologram yang berbeda serta tidak memiliki sekuritas khusus. Identifikasi pita cukai yang sah harus memeriksa hologram dan cetakan yang jelas untuk memastikan keaslian.

Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Petugas Bea Cukai Sidoarjo I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada malam hari untuk mengantisipasi tindakan penghindaran oleh para pedagang yang berusaha menjual rokok ilegal pada waktu-waktu tertentu.

“Malam ini sasarannya pedagang-pedagang di jalan. Selain melakukan penindakan, kami juga berusaha mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk dari rokok ilegal,” ungkap I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan. Rokok polosan, yang tidak dilengkapi pita cukai, sering dikemas dalam bentuk eceran dan dijual dengan harga murah, menambah tantangan dalam pengawasan.

Menurut I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, rokok ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat. “Rokok ilegal menggunakan tembakau yang tidak terukur dan melanggar undang-undang cukai. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi penjara dari 5 hingga 15 tahun, sesuai dengan UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU 39 Tahun 2007. Barang bukti yang kami amankan akan diproses dalam waktu 30 hari dan kemudian dimusnahkan,” tambahnya. Pita cukai bekas yang terlihat lecek, sobek, dan pemasangan tidak rapi juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

Di lokasi razia, beberapa pedagang mengaku terkejut dengan adanya operasi tersebut. Nikmah, seorang pedagang rokok ilegal, mengungkapkan, “Saya baru berjualan sebulan, dan kaget ada razia ini. Sebelumnya belum pernah ada. Saya hanya menjual rokok ini untuk kebutuhan sehari-hari karena memiliki anak kecil. Saya kapok dan tidak akan jual lagi, lebih baik jadi ibu rumah tangga saja.” Siti Rohana, yang menjual rokok di Jalan Bohar, Wage, juga mengaku terkejut. “Saya baru beberapa waktu jualan, ini hanya untuk tambahan penghasilan dengan upah sekitar Rp 50 ribuan sehari kalau sepi,” ujarnya.

Dampak Buruk dari Rokok Ilegal

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara melalui kehilangan pendapatan cukai tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Penggunaan rokok ilegal dapat meningkatkan jumlah rokok pemula serta memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Rokok ilegal sering kali mengandung bahan-bahan yang tidak terjamin kualitasnya, sehingga bisa membahayakan kesehatan penggunanya. Pemerintah terus melakukan razia dan sosialisasi untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.

Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai dengan standar kesehatan. Bea Cukai bersama Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Memeriksa ciri-ciri rokok ilegal dan pita cukai sangat penting untuk memastikan bahwa rokok yang dikonsumsi atau dijual sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan dan penindakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pasar barang kena cukai.(ADV/Iqbal)

Silakan Bekomentar
Kabar Sidoarjo Puguh Kariyanto Rokok Ilegal Satpol PP Sidoarjo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.