Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Memahami Modul Universitas Terbuka dengan Mudah

29 Jun 2026

Barang yang Sebaiknya Tidak Dibawa Saat Liburan

28 Jun 2026

Cara Merencanakan Liburan agar Tetap Hemat dan Menyenangkan

27 Jun 2026
1 2 3 … 823 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Memahami Modul Universitas Terbuka dengan Mudah

    29 Jun 2026

    Barang yang Sebaiknya Tidak Dibawa Saat Liburan

    28 Jun 2026

    Cara Merencanakan Liburan agar Tetap Hemat dan Menyenangkan

    27 Jun 2026

    Tips Pagi Hari agar Tubuh Lebih Segar dan Produktif

    25 Jun 2026

    Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

    23 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Lahan Dirampas, Petani Meraang Ultimatum PT Berau Coal: Bayar Ganti Untung atau Berhenti Tambang

Tuntutan ini muncul setelah mediasi dengan DPRD Kaltim berakhir deadlock dan tawaran kompensasi dinilai tak masuk akal.
Daerah AminahAminah22 Sep 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Petani
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) yang beranggotakan 646 orang dengan total lahan seluas 1.290 hektar menuntut keadilan dari PT Berau Coal (BC) atas penggunaan lahan mereka yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kompensasi yang layak. Bersama Pasukan Merah 1001 Mandau, mereka mendesak perusahaan tambang tersebut untuk memberikan ganti untung yang pantas.

Koordinator Lapangan aksi Sair Lubis, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan PT Berau Coal yang dinilai tidak adil dan merampas hak-hak masyarakat. 

“Bayangkan, bertahun-tahun mereka menggunakan lahan kami untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tanpa ada kontribusi apa pun. Padahal, lahan itu sah milik kami berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Jadi wajar jika kami menuntut ganti untung,” tegas Lubis  Senin (22/9/2024).

Lubis menambahkan bahwa selama ini pihaknya dihalangi untuk bertani di lahan mereka sendiri, sementara PT BC terus menjalankan operasi tanpa hambatan. 

“Kami dilarang bertani di tanah kami sendiri. Tetapi mereka bebas mengeruk hasil dari lahan kami. Ini jelas tidak adil!” seru Lubis.

Menurutnya, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu berakhir tanpa hasil. 

“Mediasi yang sudah dilakukan hanya formalitas belaka, mereka tidak serius. Ini jelas menunjukkan bahwa mereka tidak peduli pada hak-hak kami sebagai pemilik sah lahan,” lanjut Lubis.

Tawaran Kompensasi yang Tidak Masuk Akal

PT Berau Coal menawarkan kompensasi sebesar Rp 5.000 per meter persegi, namun angka tersebut ditolak mentah-mentah oleh Poktan UBM. Mereka menilai tawaran tersebut sangat tidak memadai dan tidak mencerminkan rasa keadilan. 

“Kami bukan sekadar menuntut uang. Ini soal harga diri dan hak kami yang diinjak-injak! Lahan kami telah mereka kuasai tanpa izin, dan sekarang mereka tawarkan harga yang tidak masuk akal,” tegas Lubis.

Dia juga mengungkapkan bahwa perjuangan mereka bahkan telah sampai ke Jakarta dan kantor DPRD Provinsi, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. 

“Kami sudah ke Jakarta, ke DPRD Provinsi, tapi suara kami seakan tidak didengar. Kapan pemerintah akan benar-benar bertindak?” serunya.

Menuntut Keadilan untuk Petani

Lubis berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kami tidak bisa diam ketika hak-hak kami dirampas. PT BC harus menghormati keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu yang menyatakan bahwa lahan ini adalah milik kami,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa dalam pembebasan lahan, sistem yang digunakan adalah ganti untung dan bukan lagi ganti rugi. Sistem inilah yang diharapkan dapat diterapkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat, termasuk dalam kasus ini.

“Kami ingin PT BC menerapkan prinsip ganti untung, bukan sekadar formalitas. Jangan sampai perusahaan terus-terusan merampas hak-hak rakyat kecil tanpa konsekuensi,” tambah Lubis.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan Poktan UBM. Konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini semakin memanas, dan masyarakat Meraang berharap ada penyelesaian yang adil dan bermartabat.

“PT BC memperoleh keuntungan besar dari tanah kami, sementara kami hanya bisa menelan penderitaan. Ini saatnya keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk kami, tetapi untuk semua petani yang tanahnya dirampas tanpa alasan,” pungkas Lubis.

Silakan Bekomentar
Kabar Berau Pasukan Merah PT Berau Coal UBM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

Program MBG di Tasikmalaya Diperkuat, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Efektivitas

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Memahami Modul Universitas Terbuka dengan Mudah

29 Jun 2026

Barang yang Sebaiknya Tidak Dibawa Saat Liburan

28 Jun 2026

Cara Merencanakan Liburan agar Tetap Hemat dan Menyenangkan

27 Jun 2026

Tips Pagi Hari agar Tubuh Lebih Segar dan Produktif

25 Jun 2026

Perkembangan Teknologi yang Mengubah Cara Hidup Manusia

24 Jun 2026

Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

23 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.