Berau – PT Berau Coal kembali tidak hadir dalam sidang sengketa lahan yang digelar pada Rabu (13/11/2024) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Ketidakhadiran ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM), yang selama ini memperjuangkan hak lahan mereka.
Dalam persidangan tersebut, meski PT Berau Coal tidak menghadirkan manajemen perusahaan, mereka mengutus kuasa hukumnya. Namun, sidang belum membuahkan hasil kesepakatan sehingga akan dilanjutkan pada 26 November 2024 mendatang.
Warga Kecewa, PT Berau Coal Diminta Hormati Proses Hukum
Kuasa Hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., mengungkapkan rasa kecewanya terhadap absennya pihak manajemen PT Berau Coal, yang menurutnya seharusnya wajib hadir agar ada kejelasan dalam mediasi kasus lahan ini. Ia menyebutkan bahwa kehadiran perwakilan manajemen sangat penting untuk menunjukkan itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan sengketa.
“Dari pihak yang tergugat tidak menghadirkan direksi, padahal aturan mewajibkan mereka untuk hadir dan berdiskusi langsung dengan pihak penggugat agar ada kejelasan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap kehadiran project director atau presiden direktur PT Berau Coal sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami dari pihak penggugat selalu hadir dalam persidangan, menghargai hukum dan berharap hal yang sama dari mereka,” tambah Badrul.
Warga Ancam Blokade Tambang PT Berau Coal
Kekecewaan ini juga mendorong kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani UBM untuk melakukan aksi tegas. Koordinator Lapangan M. Rafik menyatakan bahwa mereka berencana menutup lahan tambang milik PT Berau Coal jika perusahaan tetap tidak menghargai proses hukum.
“Rencana masyarakat dan ormas akan turun ke lapangan lagi untuk memastikan tidak ada aktivitas baik dari perusahaan maupun masyarakat di lahan yang sedang bersengketa,” tegas M. Rafik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berharap PT Berau Coal menghentikan seluruh kegiatan di lahan sengketa hingga ada keputusan sah dari pengadilan. “Kalau perusahaan yang menang, silakan lanjut. Namun, kalau masyarakat menang, kami minta perusahaan angkat kaki. Jangan sampai lahan kami semakin rusak,” tandasnya.
Sikap Tegas Kelompok Tani UBM
Menurut M. Rafik, rencana penutupan akan dilakukan secara masif melibatkan ribuan orang yang siap mendukung perjuangan warga atas lahan mereka. Langkah ini, katanya, adalah bentuk desakan terakhir bagi PT Berau Coal agar lebih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita tunggu hasil pengadilan, tetapi untuk sementara hentikan kegiatan PT Berau Coal di lahan kami. Kami tidak akan tinggal diam jika tanah kami terus dihancurkan,” pungkasnya.

 
		
 
									 
					
