Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

Larangan rangkap jabatan usai putusan MK dinilai perlu diatur lebih rinci melalui peraturan presiden.
Politik AisyahAisyah18 Sep 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (.ist).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena rangkap jabatan pejabat publik. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan, KPK menilai aturan teknis berupa peraturan presiden mutlak dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi turunan yang jelas. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 28 Agustus lalu, menurutnya, hanya memberikan payung hukum umum. Sementara itu, definisi, ruang lingkup, serta sanksi bagi pejabat yang melanggar harus dijabarkan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujar Aminudin, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, aturan baru nantinya harus diselaraskan dengan berbagai undang-undang lain, mulai dari UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, hingga UU Administrasi Pemerintahan. Sinkronisasi itu penting agar kebijakan berjalan konsisten tanpa menimbulkan celah hukum.

Selain mendorong regulasi, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah reformasi sistem remunerasi pejabat publik melalui penerapan gaji tunggal. Langkah ini diyakini mampu menghapus peluang adanya penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

“Selain itu, KPK juga mengusulkan pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik, serta penyusunan standar investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD,” tambah Aminudin.

Hasil kajian KPK bersama Ombudsman pada 2020 mencatat, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang diduga merangkap jabatan, hampir setengahnya tidak sesuai kompetensi teknis. Bahkan, 32 persen di antaranya berpotensi memicu konflik kepentingan. Data ini, menurut Aminudin, menjadi cerminan lemahnya pengawasan sekaligus bukti perlunya regulasi ketat.

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Ketentuan ini diharapkan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan.

Dengan adanya dorongan KPK ini, publik menanti langkah pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk peraturan yang lebih tegas. Tanpa instrumen hukum yang jelas, larangan rangkap jabatan dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa daya ikat.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.