Kutim – Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang (AS-KB), beberapa proyek multi years contract (MYC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi sorotan.
Salah satunya adalah pembangunan Masjid At-taubah di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim), yang dinilai gagal diselesaikan tepat waktu.
Namun, Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menolak anggapan bahwa proyek tersebut gagal.
“Itu bukan gagal, tetapi mungkin ada pertimbangan teknis yang harus betul-betul detail dan mesti diperhatikan,” tegasnya baru-baru ini.
Menurut Agusriansyah, pembangunan infrastruktur sering kali melibatkan komplikasi hukum dan teknis yang harus dipenuhi dalam setiap prosesnya.
Agusriansyah menjelaskan bahwa DPRD belum menerima laporan teknis lengkap terkait proyek ini.
“Memang informasinya ada persoalan dengan lokasi. Ada yang menginginkan tetap di tempat itu, ada juga yang mengusulkan perpindahan,” ujarnya.
Persoalan lokasi ini mencerminkan dinamika di lapangan, dan menurutnya, dinas teknis yang lebih memahami situasi tersebut harus mengambil keputusan yang tepat.
Selain itu, Agusriansyah menekankan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas seperti Masjid At-taubah harus tetap menjadi prioritas.
“Yang pastinya, kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas itu tidak boleh tidak terwujud,” tambahnya.
Hal ini mencerminkan komitmen DPRD untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diselesaikan meskipun ada kendala.

 
		
 
									 
					

