Samarinda – Konflik ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Marang Kayu kembali memuncak. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mendesak pimpinan dewan agar segera memfasilitasi pertemuan lintas sektor guna menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut hampir dua dekade.
Dalam sidang paripurna DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025), Baharuddin menyampaikan interupsi khusus yang menyoroti ketidakadilan terhadap masyarakat Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara. Ia menyuarakan kekecewaan warga yang belum menerima ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan dalam proyek strategis tersebut.
“18 tahun rakyat sebagian belum dibayar tanahnya sehingga masyarakat melakukan aksi demo, baik di Kantor Camat Marang Kayu maupun di lokasi bendungan,” ungkap Baharuddin dengan nada tegas.
Desakan tersebut merujuk pada surat permohonan mediasi dari Camat Marang Kayu dan Kepala Desa Sebuntal kepada DPRD Kaltim pada 23 Mei lalu. Mereka meminta forum informasi bersama yang melibatkan semua pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut secara terbuka dan solutif.
Baharuddin menambahkan bahwa aksi unjuk rasa warga bukan sekadar ledakan emosi sesaat, melainkan manifestasi dari penantian panjang dan janji-janji kosong pemerintah. Ia menekankan bahwa beberapa pemilik tanah bahkan telah meninggal dunia sebelum menerima hak mereka.
“Di dalam surat camat, warga memberi batas waktu tujuh hari agar ada pertemuan. Dua hari lalu warga kembali menutup akses ke bendungan,” jelasnya.
Kondisi semakin pelik karena banjir rutin saat musim hujan terus merugikan warga yang tinggal di lahan terdampak. Air yang tertahan oleh bendungan menggenangi rumah-rumah yang belum dibebaskan sepenuhnya, menambah penderitaan warga.
“Selama 18 tahun banyak pemilik tanah yang sudah meninggal. Kita berharap pembangunan bendungan ini tidak menimbulkan problem, tapi nyatanya banjir malah rutin menggenangi rumah rakyat yang belum dibayar,” katanya.
Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan komitmen pimpinan dewan untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau pertemuan lintas sektor sebagai langkah awal menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menyebut bahwa aspirasi warga Marang Kayu menjadi perhatian serius lembaga legislatif dan akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Dengan persoalan yang kian rumit, solusi konkret dari RDP mendatang menjadi harapan besar bagi warga yang selama ini hanya mendapatkan janji. Konflik ganti rugi Bendungan Marang Kayu menjadi bukti nyata betapa pentingnya keadilan sosial dalam proyek pembangunan nasional.


