Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

4 Mei 2026

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi AhmadAlwi Ahmad24 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah melalui Menkopolhukam dan Menkumham telah berusaha menyatukan Organisasi Peradi yang terpecah menjadi tiga kubu. Namun, upaya menyatukan mereka menemui jalan buntu.

“ Bahkan kita tahu team sembilan yang mewakili tiga Peradi yang terpecah untuk membangun pembicaraan upaya rekonsiliasi dan difasilitasi oleh Menkopolhukam dan Menkumham telah sepakat untuk tidak sepakat, artinya tidak ada titik temu untuk melakukan rekonsiliasi yang sesuai diharapkan,” ujar Bang Sakty Advokat Muda Surabaya dengan ciiri senyumnya , di Jakarta, Kamis (25/09/2023)

Ditambah lagi sekarang ini pertumbuhan jumlah organisasi advokat (OA) terus bertambah pesat menjadi sekitar 58 an OA. Maka gagasan menyatukan organisasi profesi Advokat jauh panggang dari api.

Terkait upaya menyatukan organisasi advokat dalam satu wadah (single bar), Bang Sakty meminta semua pihak jangan menyalahkan Mahkamah Agung (MA). Apalagi menuduh MA melakukan Constitunal Disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi). Menurut Sakty tuduhan itu sangatlah tidak tepat dan tidak mendasar.

Namun Marilah kita yang harus intropeksi diri kenapa tidak bisa bersatu dalam kata sepakat.

“ Justru kenapa MA mengeluarkan SEMA Nomor 73 tahun 2015 yang memberikan panduan kepada Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia untuk melaksanakan penyumpahan terhadap calon Advokat yang diajukan baik oleh Peradi maupun OA yang lain, ya karena Peradi sendiri tidak lagi satu,” tegas Advokat yang sedang menempuh Program Doktor ini. “

Faktanya justru sebaliknya dimana dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wadah tunggal senyatanya yang bisa memenuhi Undang-Undang Nomor 18 adalah Peradi oleh karena terbentuk dalam waktu 2 tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang tersebut.

Permasalahannya, menurut Sakty, Peradi telah menjadi tiga pasca munas ll Makassar, dimana masing-masing mengklaim sebagai Peradi yang sah. “Dan sampai saat ini belum ada satupun putusan legalitas dimana salah satunya adalah yang sah,” katanya.

“Hal ini setali tiga uang dengan Kumham juga mengeluarkan ijin terhadap OA-OA baru yang tumbuh begitu masif, dan apakah hal ini juga bisa dikatakan constitutional disobedience terhadap konstitusi,” tambah Sakty dengan nada bertanya.

Sebelumnya mantan Panitera MK, Prof Zainal Arifin Hoesain mengatakan Peradi masih harus berjuang keras untuk memosisikan diri sebagai wadah tunggal. Terlebih setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris Mahkamah Agung (MA), di antaranya terkait wadah tunggal.

Menurut Zainal Arifin Hoesain, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Biar tidak bisa constitutional disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi), sehingga perlu adanya pengaturan constitutional court,” kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk “Constitutional Disobedience”, yang digelar, di Jakarta, tempo hari.

Silakan Bekomentar
Organisasi Advokat Sakti law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Suharno Maknai Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan Syukur dan Semangat Perjuangan

Berita Terkini

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

AisyahAisyah4 Mei 2026 Pendidikan

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

19 Apr 2026

Santri Cipasung Raih Doktor Muda di Usia 26 Tahun

17 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.