Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Gol Jarak Jauh Rizky Ridho Masuk Puskas Award FIFA 2025

14 Nov 2025

Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

14 Nov 2025

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

13 Nov 2025
1 2 3 … 782 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

    14 Nov 2025

    Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

    5 Nov 2025

    Prabowo Tegaskan Utang Whoosh Tak Perlu Dipolitisasi

    4 Nov 2025

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Tito Karnavian Tegaskan Loyalitas Kepala Daerah terhadap Program Nasional

    30 Okt 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi AhmadAlwi Ahmad24 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah melalui Menkopolhukam dan Menkumham telah berusaha menyatukan Organisasi Peradi yang terpecah menjadi tiga kubu. Namun, upaya menyatukan mereka menemui jalan buntu.

“ Bahkan kita tahu team sembilan yang mewakili tiga Peradi yang terpecah untuk membangun pembicaraan upaya rekonsiliasi dan difasilitasi oleh Menkopolhukam dan Menkumham telah sepakat untuk tidak sepakat, artinya tidak ada titik temu untuk melakukan rekonsiliasi yang sesuai diharapkan,” ujar Bang Sakty Advokat Muda Surabaya dengan ciiri senyumnya , di Jakarta, Kamis (25/09/2023)

Ditambah lagi sekarang ini pertumbuhan jumlah organisasi advokat (OA) terus bertambah pesat menjadi sekitar 58 an OA. Maka gagasan menyatukan organisasi profesi Advokat jauh panggang dari api.

Terkait upaya menyatukan organisasi advokat dalam satu wadah (single bar), Bang Sakty meminta semua pihak jangan menyalahkan Mahkamah Agung (MA). Apalagi menuduh MA melakukan Constitunal Disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi). Menurut Sakty tuduhan itu sangatlah tidak tepat dan tidak mendasar.

Namun Marilah kita yang harus intropeksi diri kenapa tidak bisa bersatu dalam kata sepakat.

“ Justru kenapa MA mengeluarkan SEMA Nomor 73 tahun 2015 yang memberikan panduan kepada Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia untuk melaksanakan penyumpahan terhadap calon Advokat yang diajukan baik oleh Peradi maupun OA yang lain, ya karena Peradi sendiri tidak lagi satu,” tegas Advokat yang sedang menempuh Program Doktor ini. “

Faktanya justru sebaliknya dimana dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wadah tunggal senyatanya yang bisa memenuhi Undang-Undang Nomor 18 adalah Peradi oleh karena terbentuk dalam waktu 2 tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang tersebut.

Permasalahannya, menurut Sakty, Peradi telah menjadi tiga pasca munas ll Makassar, dimana masing-masing mengklaim sebagai Peradi yang sah. “Dan sampai saat ini belum ada satupun putusan legalitas dimana salah satunya adalah yang sah,” katanya.

“Hal ini setali tiga uang dengan Kumham juga mengeluarkan ijin terhadap OA-OA baru yang tumbuh begitu masif, dan apakah hal ini juga bisa dikatakan constitutional disobedience terhadap konstitusi,” tambah Sakty dengan nada bertanya.

Sebelumnya mantan Panitera MK, Prof Zainal Arifin Hoesain mengatakan Peradi masih harus berjuang keras untuk memosisikan diri sebagai wadah tunggal. Terlebih setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris Mahkamah Agung (MA), di antaranya terkait wadah tunggal.

Menurut Zainal Arifin Hoesain, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Biar tidak bisa constitutional disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi), sehingga perlu adanya pengaturan constitutional court,” kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk “Constitutional Disobedience”, yang digelar, di Jakarta, tempo hari.

Silakan Bekomentar
Organisasi Advokat Sakti law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Suharno Maknai Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan Syukur dan Semangat Perjuangan

Berita Terkini

Gol Jarak Jauh Rizky Ridho Masuk Puskas Award FIFA 2025

AisyahAisyah14 Nov 2025 Olahraga

Istana Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil

14 Nov 2025

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

13 Nov 2025

MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik

5 Nov 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.