Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menyuarakan pandangannya mengenai larangan penjualan baju bekas impor atau “thrifting” yang diusulkan oleh pemerintah. Menurutnya, larangan tersebut dapat menimbulkan masalah baru karena thrifting telah berkembang pesat dan menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat (24/07/2023).
Laila menegaskan bahwa seharusnya larangan tersebut diberlakukan saat thrifting belum begitu dikenal dan belum banyak dipasarkan. Menghentikan usaha yang sudah berjalan dapat berdampak buruk bagi para pelaku usaha yang mengandalkan bisnis ini sebagai sumber penghasilan.
Thrifting Pesaing Bagi Produk Lokal
Kota Samarinda sebagai kota berkembang memiliki lingkungan usaha yang dinamis dan cepat berputar. Oleh karena itu, bisnis ini dengan cepat diterima oleh masyarakat sebagai opsi untuk mendapatkan produk branded dengan harga terjangkau, meskipun berupa barang bekas.
Laila juga mengakui bahwa thrifting menjadi pesaing bagi produk lokal, namun mengingat minat masyarakat yang lebih condong kepada merek ternama, para pelaku usaha lokal harus mampu bersaing dengan mempromosikan produk mereka dengan kualitas unggul dan memanfaatkan influencer sebagai media promosi.
Tantangan dan Solusi
Larangan penjualan thrifting tentunya akan mempengaruhi para pelaku usaha, sehingga Laila menyarankan agar mereka yang sudah terlanjur berbisnis tidak mengembangkannya lebih lanjut. Alih-alih menyuplai barang baru, mereka bisa menghabiskan stok yang ada. Meskipun barang bekas tersebut telah dicuci dan layak untuk dijual kembali, kontrol terhadap semua barang bekas tidak selalu dapat dijamin.
Isu thrifting menjadi tantangan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menemukan solusi yang tepat. Penting untuk memperhatikan berbagai aspek, seperti dampak terhadap penghidupan masyarakat, persaingan usaha, serta lingkungan dan kesehatan konsumen.
Melalui pendekatan yang holistik, diharapkan dapat ditemukan solusi yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan memajukan sektor UMKM lokal dengan tetap menjaga keseimbangan dan keadilan dalam lingkup pasar yang semakin kompleks dan beragam.

 
		
 
									 
					
