Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mempermudah proses pembayaran 11 jenis pajak daerah dengan menggunakan sistem daring.
Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, di Balikpapan, Jumat mengatakan pembayaran pajak secara daring dapat dilakukan lewat situs http://bppdrd.balikpapan.go.id.
“Mereka dapat membayar pajak dengan memasukkan kode bayar lewat akun virtual ataupun QRIS,” katanya.
Layanan pembayaran itu mencakup 11 jenis pajak seperti pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, mineral batuan, pajak burung walet, PBB dan BPHTB.
“Pembayaran PBB sudah dari tahun lalu secara daring. Sedangkan 11 jenis pajak lain mulai tahun ini bisa dibayar melalui QRIS dan virtual account,” kata ujarnya.
Idham mengatakan pembayaran pajak daerah dengan QRIS dikhususkan untuk nominal di bawah Rp 10 juta. Sedangkan nominal di atas Rp10 juta menggunakan layanan akun virtual.
“Di situs BPPDRD, semua pelayanan kami tersedia, baik dari pendaftaran hingga pembayaran. Masyarakat tidak perlu lagi datang kantor kami untuk melakukan pembayaran atau pendaftaran. Nanti ada kode batang (barcode), tinggal pindai kode bayar di situ,” katanya.
Melalui layanan pajak daring itu, jumlah masyarakat yang memanfaatkan QRIS untuk pembayaran pajak dapat meningkat.
BPPDRD menyarankan warga agar membayar dengan QRIS sebagai sistem pembayaran yang telah mendapatkan dukungan penuh Bank Indonesia, serta mendukung program non-tunai.
“Semua bank bisa, semua Fintech bisa, dan semua kanal pembayaran bisa,” katanya.


