Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket Circle K yang berdekatan dengan Pesantren Daarut Tauhiid.
Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan Pengasuh Ponpes Daarut Tauhiid, KH Abdulah Gymnastiar alias Aa Gym, terkait aktivitas anak-anak muda yang berlanjut hingga larut malam di minimarket tersebut.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, mengonfirmasi tindakan tersebut dan menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan terkait legalitas minimarket Circle K.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS dan kepolisian serta pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran,” ujar Rasdian Sabtu (2/3/2024).
Pelanggaran meliputi tidak memiliki izin operasional, melewati jam operasional, dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Rasdian menjelaskan bahwa minimarket tersebut belum memiliki izin operasional, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya,” ujarnya.
“Nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan ada sanksi lebih lanjut,” sambungnya.
Aa Gym sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas malam di sekitar pesantren. Pondok pesantren asuhan Aa Gym ini berlokasi di Jalan Gegerkalong Girang No. 38, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, yang juga dekat dengan lingkungan kampus.
Dalam live Instagram Jumat (1/3/2024), Aa Gym menunjukkan aktivitas anak muda di minimarket tersebut
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap perempuan dan laki-laki yang berkumpul dan merokok.
Penutupan sementara dan penyegelan minimarket berlangsung hingga pemiliknya memenuhi kewajiban perizinan. Sanksi lebih lanjut dapat terkait pelanggaran terhadap ketertiban umum.
