Kutim– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (11/6/2024), untuk membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dan PT. Indexim Coalindo. Senin(10/6/2024).
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur Agusriansyah Ridwan, menjelaskan tujuan RDP ini adalah untuk memastikan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok tani, terlindungi dan terpenuhi dalam proses mediasi.
“Kami dari DPRD akan mengawal dan mendukung agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dan terpenuhi,” tegas Agusriansyah.
“Dikhawatirkan jika tidak ada dukungan, masyarakat tidak akan memahami mediasi ini secara menyeluruh, sehingga persoalan tetap ada. Pada prinsipnya, kita harus melindungi investasi, tetapi persoalan sosial masyarakat jauh lebih penting untuk dilindungi,” sambungnya.
Agusriansyah juga menekankan bahwa semua pihak terkait, termasuk kelompok tani dan dinas kehutanan, harus terlibat dalam menyelesaikan sengketa lahan ini.
“Kami ingin dalam dua minggu ini sudah ada penyelesaian. Sebelum melanjutkan ke persoalan lainnya, harus diselesaikan dulu bagian yang tersisa,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa baru sekitar 70 hektar dari 270 hektar lahan yang rencananya akan ditambang telah dibayarkan kepada kelompok tani.
“Mendengar tadi, baru sekitar 70 lebih hektar yang sudah dibayarkan dari 270 hektar yang rencananya mau ditambang. Sebelum lanjut, persoalan sisanya harus diselesaikan dulu,” jelas Agusriansyah.
Selanjutnya, Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk kelompok tani, harus terlibat dalam penyelesaian sengketa ini.
“Poinnya adalah segera dibayarkan, kita ingin dalam dua minggu ini ada kesepakatan. Pihak yang seharusnya dilibatkan harus dilibatkan dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk kehutanan yang harus dipanggil juga,” pungkasnya.

 
		
 
									 
					

