Samarinda – Komitmen kuat untuk memajukan sektor pendidikan dan menjaga kelestarian lingkungan ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melalui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang mulai dibahas dalam rapat paripurna ke-22 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan dihadiri 28 anggota dewan, rapat ini menjadi momentum penting dalam perjalanan legislasi daerah. Agenda utama mencakup penyampaian nota penjelasan terhadap dua Raperda strategis: penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Ekti Imanuel tidak hanya membuka jalannya rapat, tetapi juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Bank Indonesia dan Hari Pustakawan.

Ia menegaskan peran pustakawan sebagai penggerak informasi dan pembelajaran sepanjang hayat, sebuah pengakuan simbolis akan pentingnya peran pengetahuan dalam masyarakat.

Raperda pertama, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demu. Ia menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat sistem pendidikan daerah agar lebih berkualitas dan merata.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan penyelenggaraan pendidikan di Kaltim memiliki arah dan standar yang jelas. Tidak hanya menjamin hak masyarakat untuk mengakses pendidikan berkualitas, tetapi juga mendukung visi pembangunan daerah ke depan,” tegas Baharuddin.

Selanjutnya, Raperda kedua mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno. Ia menyampaikan urgensi penguatan kebijakan lingkungan di tengah derasnya pembangunan ekonomi di Kaltim.

“Raperda ini diharapkan memperkuat perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup secara lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi yang sedang gencar dilakukan tetap selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan alam,” ujar Arief.

Regulasi ini juga akan menjadi pijakan hukum yang mempertegas langkah-langkah pemerintah dalam menangani isu lingkungan seperti pencemaran, kerusakan lahan, dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Selanjutnya, DPRD Kaltim akan menggelar sesi pandangan umum dari masing-masing fraksi untuk menilai dan memberikan masukan terhadap dua Raperda tersebut.

DPRD Kaltim menyatakan bahwa kedua Raperda ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan daerah, baik dari sisi penguatan kualitas manusia melalui pendidikan maupun pelestarian lingkungan sebagai warisan generasi mendatang.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version