Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penyusunan dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting yang sedang disiapkan: Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Lingkungan Hidup.

Kedua raperda tersebut tengah menunggu proses pembahasan lebih lanjut di DPRD Kaltim. Baharuddin menegaskan pentingnya partisipasi publik untuk memastikan raperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan konkret di lapangan.

“Harapan kami sebelum raperda dibahas di Panitia Khusus, masyarakat bisa menyampaikan saran sebanyak-banyaknya,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-22 di Gedung DPRD Kaltim, Rabu 9 Juli 2025.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim yang saat ini masih menanti respon dari pimpinan dewan agar bisa segera digulirkan ke Pansus. Baharuddin mengungkapkan harapannya agar proses tersebut tidak berlarut-larut, sebab pembahasan yang cepat akan mempercepat implementasi kebijakan di sektor pendidikan.

“Harapan kami, pimpinan DPRD segera merespon supaya pansus bisa bekerja dengan baik dan cepat selesai,” katanya.

Dalam draf Raperda Pendidikan, beberapa fokus utama adalah pemerataan fasilitas pendidikan hingga ke daerah pelosok serta peningkatan kesejahteraan guru. Baharuddin secara khusus menyoroti wilayah Kutai sebagai contoh daerah pedalaman yang kerap tertinggal dari sisi infrastruktur pendidikan.

“Minimal sekolah-sekolah di pedalaman fasilitasnya sama dengan yang di kota. Kita juga bicara tentang nasib guru, termasuk soal insentif yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan raperda telah melalui tahap sinkronisasi awal dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim. Dengan demikian, proses saat ini tinggal menampung masukan dari publik dan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami sudah siapkan bahan, sudah sinkron dengan Kemenkumham. Yang penting sekarang masukan dari semua pihak, supaya raperda ini betul-betul sempurna,” ucapnya.

Sementara itu, Raperda Lingkungan Hidup disebut Baharuddin sebagai langkah solutif atas peliknya persoalan ekologi di Bumi Etam. Menurutnya, berbagai permasalahan seperti pencemaran kawasan pesisir dan tumpang tindih kewenangan pengelolaan lingkungan dengan pemerintah pusat harus segera dibenahi.

“Persoalan lingkungan ini cukup rumit. Misalnya Muara Badak, Bontang, itu semua harus keputusan pusat. Seolah-olah kita di daerah hanya mengantar, padahal eksekusinya tidak bisa juga,” ungkap Baharuddin.

Melalui raperda ini, ia berharap daerah dapat memperoleh kekuatan hukum dan tata kelola yang lebih efektif dalam menangani isu-isu lingkungan hidup secara mandiri dan terstruktur.

“Mudah-mudahan raperda ini bisa menjawab keresahan masyarakat yang prosesnya panjang dan membingungkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan pentingnya menjadikan hasil reses para anggota dewan sebagai landasan kebijakan. Ia mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat yang terkumpul selama masa reses, seperti permintaan peningkatan jalan kampung, penguatan UMKM, hingga kebutuhan nelayan, harus dijawab secara konkret melalui raperda dan program daerah.

“Banyak laporan reses yang masuk, seperti jalan kampung, jalan provinsi, UMKM, hingga nelayan tangkap dan budidaya. Ini semua harus dijelaskan dan dijawab lewat kebijakan,” tandasnya.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version