Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk mengawasi atribut penanganan kebakaran darurat. Ketua Komisi III, Angkasa Jaya Djoerani, menyatakan bahwa pada tahun 2024, retribusi atribut alat pemadam api ringan harus menjadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar).
Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, menganggap langkah tersebut penting agar Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait retribusi atribut alat pemadam api ringan.
Mengoptimalkan Pengawasan Kebakaran
Dalam upaya meningkatkan pengawasan terkait penanganan kebakaran darurat di Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD, menyampaikan rencana inisiatif pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu fokusnya adalah tentang retribusi atribut alat pemadam api ringan yang dianggap penting untuk menjadi kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) pada tahun 2024.
Proses ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan tugas dan peran Disdamkar dalam menghadapi situasi darurat kebakaran di masa mendatang.
“Sebenarnya bukan dihilangkan ya talu retribusinya dicabut jadi kita ngak punya lagi fungsi kontrol ya karena ngak ada retribusi kan,” ungkapnya.
Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda
Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa dengan penerapan retribusi, DPRD akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat bahwa Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda masih dapat melakukan pemeriksaan terkait atribut alat pemadam api ringan.
Angkasa Jaya Djoerani juga mengungkapkan bahwa permintaan tersebut datang dari Disdamkar itu sendiri.
“Kalau itu ngak direkomendasikan tidak akan div isi ya begitulah bertahun tahun kalau tidak dipakai tidak di cek,” tuturnya
Dorongan Politikus PDIP untuk Keselamatan
Maka, politikus PDIP itu mendorong Disdamkar Samarinda untuk melakukan sosialisasi agar perusahaan dan gedung tinggi wajib memiliki tangga darurat dan pompa pemadam kebakaran, selain hal lainnya.
“Nanti kami akan buat perdanya ya semoga bisa terealisasi tahun ini. Nah tapi rencananya itu perda dari DPRD tentang kreasi center terus juga perda penanganan masalah darurat khusus kebakaran,” tandasnya.


