Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

22 Jul 2026

Pentingnya Membiasakan Membaca Buku untuk Menambah Wawasan

21 Jul 2026

Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

20 Jul 2026
1 2 3 … 833 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

    22 Jul 2026

    Pentingnya Membiasakan Membaca Buku untuk Menambah Wawasan

    21 Jul 2026

    Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

    20 Jul 2026

    Sambal Menjadi Pelengkap Hidangan yang Sulit Dipisahkan dari Kuliner Indonesia

    19 Jul 2026

    Barang Wajib yang Harus Dibawa Saat Bepergian

    18 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Intip Besaran Gaji ‘PNS Part Time’

Penambahan Unsur Baru dan Pembagian PPPK
Pemerintah Intan WardahIntan Wardah13 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Part Time
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan rencana pemerintah untuk menggantikan tenaga honorer dengan status kepegawaian baru. Rencana tersebut melibatkan pengenalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk paruh waktu (part time).

Menurut Anas, PPPK paruh waktu dianggap sebagai solusi yang tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer, dan juga tidak akan meningkatkan beban fiskal pemerintah.

Penambahan Unsur Baru dan Pembagian PPPK

Rencananya, kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR, menjelaskan bahwa dalam RUU ASN akan ada unsur baru yang mencakup tenaga honorer atau non-ASN yang saat ini memiliki status yang akan dihapus pada 28 November 2023. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, elemen baru ASN akan dimasukkan dalam RUU tersebut.

“Jadi tadinya UU yang lama ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sekarang PPPK dipecah menjadi dua, ada yang full time dan part time. Jadi pembagian ASN terdiri itu ada di revisi UU, itu penting dimasukan,” kata Guspardi.

Perbedaan Gaji PNS Part Time

Lantas bagaimana dengan gaji ‘PNS Part Time’ tersebut?

Guspardi mengaku DPR dan pemerintah telah membahas masalah gaji dan jam kerja yang disepekati. Dengan begitu, konsep gajinya tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.

“Jadi gajinya enggak mungkin sama lah, kalau sama untuk apa namanya full time dan part time, karena konsep dari tidak PHK honorer itu anggaran tidak membengkak, honorer tidak kena PHK, maka solusinya dibuat part time itu,” tegas Guspardi.

Besaran Gaji Honorer dan Revisi UU ASN

Besaran gaji honorer di seluruh Indonesia sebetulnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.

Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta. Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.

Formasi PPPK Part Time

Kemudian, terkait dengan formasi PPPK paruh waktu, Guspardi memastikan bahwa unsur baru ini akan ditempatkan di pusat dan daerah yang memang membutuhkan tenaga honorer. Misalnya, supir, tenaga kebersihan, hingga guru.

“Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran,” kata politikus dari Fraksi PAN itu.

“Kalau guru tentu yang SMP, SMA, SD, tergantung aja kan, ada guru yang full time ada yang guru sekedar mengajar aja, Artinya sangat kondisional,” tambahnya.

Silakan Bekomentar
Abdullah Azwar Anas Guspardi Gaus PANRB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Ombudsman Kaltim Perkuat Fokus Pengawasan Maladministrasi

Samarinda dan Balikpapan Dominasi Laporan Pengaduan Publik di Kaltim 2024

Pemkab Kukar Mendorong Masyarakat Mengadopsi QRIS untuk Pembayaran Digital

Berita Terkini

Pentingnya Me Time untuk Menjaga Kesehatan Mental

AisyahAisyah13 Jul 2026 Kesehatan

Rachmat Gobel Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Industri Nasional

10 Jul 2026

Mengapa Jalan Kaki 30 Menit Sehari Baik untuk Kesehatan?

2 Jul 2026

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

30 Jun 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

22 Jul 2026

Pentingnya Membiasakan Membaca Buku untuk Menambah Wawasan

21 Jul 2026

Lidah Buaya dan Beragam Kegunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

20 Jul 2026

Sambal Menjadi Pelengkap Hidangan yang Sulit Dipisahkan dari Kuliner Indonesia

19 Jul 2026

Barang Wajib yang Harus Dibawa Saat Bepergian

18 Jul 2026

10 Rempah Nusantara yang Membuat Masakan Lebih Lezat

17 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.