Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026
1 2 3 … 821 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Jelang Pilkada, Komisi A DPRD Sidoarjo Ajak Kades Jaga Netralitas

Daerah Iqbal SuryanaIqbal Suryana4 Nov 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pilkada Sidoarjo
Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo dengan FKKD tentang netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024 (FT/Iqbal)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sidoarjo – Jelang Pilkada 2024 27 November mendatang, khususnya Pilkada Sidoarjo dalam memilih Bupati dan Wakil Bupati,Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan hearing (rapat dengar pendapat) dengan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo.

Rapat dengar pendapat di ruang sidang DPRD Sidoarjo itu membahas tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat ASN, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.

Disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin,bahwa hearing dengan beberapa pihak di ruang rapat DPRD Sidoarjo itu memang harus dilakukan agar Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Sidoarjo bisa berjalan aman dan kondusif, Kamis (31/10/24) sore.

“Apalagi dalam Pilbup Sidoarjo,kali ini, hanya ada 2 pasangan calon (paslon) yang dimungkinkan rentan terhadap gesekan antara kedua pendukungnya,” ujar Rizza.

Masih kata Riza bahwa hearing ini merupakan upaya antisipatif dari para wakil rakyat untuk saling mengingatkan agar ASN, Kades maupun perangkat desa agar tidak terjebak dalam aksi dukung mendukung terhadap salah satu paslon.Sebab ada konsekuensi hukum yang harus diterima para penyelenggara negara tersebut, apabila mereka terlibat secara langsung di dalam perhelatan politik 5 tahunan ini.

“Kami berharap agar Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi. Semua pihak dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada agar Pilkada berjalan dengan kondusif. Serta menghasilkan pemimpin yang bisa diterima oleh masyarakat Sidoarjo,”ungkapnya.

Ketua DPRD Sidoarjo yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya oknum ASN, Kades dan perangkat desa yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Abdilah Nasih mengingatkan peristiwa penggerebekan yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) terhadap pertemuan para Kades di salah satu hotel di Semarang yang diduga mendukung salah satu paslon Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jateng agar tidak terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

“Jangan sampai ada kanibalisme atau saling lapor antar pendukung. Mari kita jaga agar Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” imbaunya.

Sementara itu, Agung Nugraha Ketua Bawaslu Sidoarjo menegaskan bahwa hingga saat belum ada laporan yang masuk kepihaknya terkait adanya ASN, Kades dan perangkat desa yang tidak netral dalam Pilkada serentak ini.

Agung juga menegaskan,bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, apabila ada ASN, Kades dan perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 nanti.

“Aturannya sudah jelas tentang larangan ASN, yaitu pasal 70 dan pasal 71,” tegasnya.

Apabila ada ASN, Kades dan perangkat desa yang terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu dapat dikenai sangsi pidana sebagaimana pasal 188 Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UU, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpu 1 Tahun 2020.

Setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kades atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.(Iqbal)

Silakan Bekomentar
Bawaslu Sidoarjo DPRD Sidoarjo Kabar Sidoarjo Pilkada 2024 Rizza Ali Faizin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

Program MBG di Tasikmalaya Diperkuat, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Efektivitas

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.