Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Jelang Pilkada, Komisi A DPRD Sidoarjo Ajak Kades Jaga Netralitas

Daerah Iqbal SuryanaIqbal Suryana4 Nov 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pilkada Sidoarjo
Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo dengan FKKD tentang netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024 (FT/Iqbal)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sidoarjo – Jelang Pilkada 2024 27 November mendatang, khususnya Pilkada Sidoarjo dalam memilih Bupati dan Wakil Bupati,Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan hearing (rapat dengar pendapat) dengan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo.

Rapat dengar pendapat di ruang sidang DPRD Sidoarjo itu membahas tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat ASN, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.

Disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin,bahwa hearing dengan beberapa pihak di ruang rapat DPRD Sidoarjo itu memang harus dilakukan agar Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Sidoarjo bisa berjalan aman dan kondusif, Kamis (31/10/24) sore.

“Apalagi dalam Pilbup Sidoarjo,kali ini, hanya ada 2 pasangan calon (paslon) yang dimungkinkan rentan terhadap gesekan antara kedua pendukungnya,” ujar Rizza.

Masih kata Riza bahwa hearing ini merupakan upaya antisipatif dari para wakil rakyat untuk saling mengingatkan agar ASN, Kades maupun perangkat desa agar tidak terjebak dalam aksi dukung mendukung terhadap salah satu paslon.Sebab ada konsekuensi hukum yang harus diterima para penyelenggara negara tersebut, apabila mereka terlibat secara langsung di dalam perhelatan politik 5 tahunan ini.

“Kami berharap agar Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi. Semua pihak dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada agar Pilkada berjalan dengan kondusif. Serta menghasilkan pemimpin yang bisa diterima oleh masyarakat Sidoarjo,”ungkapnya.

Ketua DPRD Sidoarjo yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya oknum ASN, Kades dan perangkat desa yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Abdilah Nasih mengingatkan peristiwa penggerebekan yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) terhadap pertemuan para Kades di salah satu hotel di Semarang yang diduga mendukung salah satu paslon Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jateng agar tidak terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

“Jangan sampai ada kanibalisme atau saling lapor antar pendukung. Mari kita jaga agar Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” imbaunya.

Sementara itu, Agung Nugraha Ketua Bawaslu Sidoarjo menegaskan bahwa hingga saat belum ada laporan yang masuk kepihaknya terkait adanya ASN, Kades dan perangkat desa yang tidak netral dalam Pilkada serentak ini.

Agung juga menegaskan,bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, apabila ada ASN, Kades dan perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 nanti.

“Aturannya sudah jelas tentang larangan ASN, yaitu pasal 70 dan pasal 71,” tegasnya.

Apabila ada ASN, Kades dan perangkat desa yang terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu dapat dikenai sangsi pidana sebagaimana pasal 188 Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UU, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpu 1 Tahun 2020.

Setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kades atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.(Iqbal)

Silakan Bekomentar
Bawaslu Sidoarjo DPRD Sidoarjo Kabar Sidoarjo Pilkada 2024 Rizza Ali Faizin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.