Samarinda – Konflik antara warga Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, dan sopir truk pengangkut batubara dari Kalimantan Selatan yang melintas di wilayah tersebut memerlukan penyelesaian cepat.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Irjen Pol Nanang Avianto telah memerintahkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Paser untuk menangani masalah tersebut.

Sejak Senin (25/12/2023), warga Batu Kajang telah memblokir jalan dan melarang lewat truk-truk pengangkut batubara, menyebabkan konflik terbuka dengan para sopir. Beberapa sopir truk nekat melabrak blokade, memperburuk ketegangan di wilayah tersebut.

Kapolda Kaltim menekankan kepada Kapolres Paser untuk segera menindak jika ada pelanggaran yang dilakukan truk pengangkut batubara.

“Saya sudah perintahkan Kapolres Paser cek kembali lagi di sana. Harus segera diselesaikan,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, di Samarinda, Minggu (31/12/2023).

“Kalau memang ada pelanggaran lalu lintas, silahkan saja diproses. Saya juga tekankan, kalau memang tidak bisa diperingatkan upayakan penegakan hukum,” ujar Nanang.

Truk-truk tersebut mengangkut batubara dari Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menuju pelabuhan di Kuaro.

Aktivitas ini sudah berlangsung beberapa bulan dan menimbulkan ketegangan di Batu Kajang. Kapolda Kaltim berpesan kepada warga untuk menahan diri dan menjaga keamanan.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan perlunya menegakkan aturan dalam Perda Nomor 10 tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk pengangkutan batubara.

“Aturan penggunaan jalan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan harus ditaati para pelaku pertambangan dan perkebunan,” tambahnya.

Dalam koordinasi dengan Satpol PP Kaltim, penindakan terhadap pelanggaran aturan diharapkan dapat dilakukan pada Januari 2024 mendatang.

Dengan demikian, diharapkan konflik dapat diselesaikan dengan adil dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version