Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang yang memimpin RDP, mendorong peningkatan pembinaan Pramuka melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pramuka.
Dalam konteks ini, Wakkang menekankan perlunya perhatian khusus terhadap pembinaan Pramuka, dan hal ini menjadi dasar dari penyusunan Raperda Pramuka.
Adanya payung hukum terkait kepramukaan diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan kegiatan Pramuka di Kota Bontang.
“Karena 5 tahun mereka pernah vakum, maka kita harus berakselerasi,” ujar Bakhtiar Wakkang, politisi dari Partai NasDem, pada Selasa (21/11/2023).
Selain itu, Wakkang menyoroti masalah infrastruktur Pramuka di Kota Bontang, termasuk ketidakberadaan gedung sekretariat. Hal ini menjadi perhatian karena gerakan Pramuka diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam upaya memajukan kegiatan Pramuka, Wakkang mengusulkan pembuatan Peraturan Walikota (Perwali) yang dapat mendukung alokasi anggaran dengan lebih jelas.
Selanjutnya, dia menekankan pentingnya koordinasi antara Badan Perencana Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat implementasi rencana anggaran.
“Selanjutnya bagaimana Bapelitbang berkomunikasi dengan lingkup OPD, supaya ada percepatan. Intinya kewajiban pemerintah mensupport mereka,” tegasnya.
Wakkang menilai Gerakan Pramuka memiliki peran krusial dalam membentuk karakter generasi muda sesuai dengan tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
Keberadaan Pramuka diharapkan dapat membentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan memiliki kepribadian yang berjiwa patriotik.
“Ini sangat penting karena membentuk karakter,” pungkasnya.

 
		
 
									 
					
