Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026
1 2 3 … 820 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026

    Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

    17 Jun 2026

    Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Serba Digital

    16 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Komisi IV DPRD Perjuangan Hak Karyawan RS H. Darjat

Aduan gaji dan tunggakan THR: Fokus rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Samarinda
Daerah AminahAminah27 Jun 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker Kota Samarinda terkait pengaduan gaji karyawan Rumah Sakit H. Darjat. RDP tersebut berhubungan dengan pengupahan dan melibatkan 20 karyawan yang mengajukan keluhan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda pada Senin, (26/6/2023).

Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda menjelaskan bahwa aduan karyawan terkait keterlambatan pembayaran upah, sisa gaji yang belum dibayarkan, dan pemotongan gaji oleh manajemen RS H. Darjat menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Selain itu, terdapat juga masalah terkait THR yang tidak dibayarkan penuh dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.

“Soal jaminan ketenagakerjaan nanti akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi antara yang dibayarkan dan dilaporkan, karena bagian dari pengawasan,” jelasnya

Langkah Mediasi Disnaker

Puji mengungkapkan bahwa Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara karyawan dan pihak manajemen RSHD. Di samping itu dikatakan Disnaker sudah sesuai dalam kinerjanya bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.

“Iya dari Disnakertrans sudah ada dua kali mediasi dan sudah dikeluarkan anjuran dan sudah diterima karyawan sama perusahaan. Tapi dalam satu minggu ini nggak ada kejelasan,” jelasnya

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Politisi Demokrat itu menyampaikan akan mengundang pihak yang bersangkutan. Hal itu dikatakan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun ia menilai langkah yang dilakukan Disnaker sudah sesuai, tetapi Komisi IV ingin mendengar lebih lanjut aduan dari pihak eks karyawan untuk itu pihaknya akan kembali memanggil pihak manajemen.

“Nanti kami akan panggil lagi pihak manajemen apa sih sebenarnya masalahnya begitu,” imbuhnya.

Tindak Lanjut Mediasi Disnaker

Di samping itu, Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadiputro menyampaikan pihaknya telah melakukan mediasi sejak Bulan April 2023 dan telah memberikan surat anjuran di Bulan Mei 2023.

Ia mengatakan pada mediasi pertama, tidak ada kesepakatan sehingga mereka mengeluarkan putusan anjuran tersebut. Tanggapan dari karyawan telah menerima anjuran, namun pihak manajemen perusahaan menerima dengan pertimbangan.

“Ya sesuai suratnya mereka menerima anjuran kira, dan perusahaan wajib membayar kekurangan upah, THR, dan juga keterlambatan bayar upah,” terangnya

Sejauh ini ia mengaku pihaknya sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan.

Adapun anjuran yang diberikan Disnaker Kota Samarinda yaitu segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan dan diberi waktu sampai 10 hari paska anjuran. Ia mengatakan akan membantu membuatkan risalah untuk pengajuan ke PHI.

“Kalau nanti nggak ada kejelasan, nanti kami akan buat risalah penyelesaian mediasi dan maju saja ke PHI,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
BPJS Ketenagakerjaan Disnaker Kabar Samarinda Komisi IV DPRD Sri Puji Astuti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

Program MBG di Tasikmalaya Diperkuat, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Efektivitas

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026

Pajak dan Krisis Kepercayaan

16 Jun 2026

Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Serba Digital

16 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.