Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker Kota Samarinda terkait pengaduan gaji karyawan Rumah Sakit H. Darjat. RDP tersebut berhubungan dengan pengupahan dan melibatkan 20 karyawan yang mengajukan keluhan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda pada Senin, (26/6/2023).
Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda menjelaskan bahwa aduan karyawan terkait keterlambatan pembayaran upah, sisa gaji yang belum dibayarkan, dan pemotongan gaji oleh manajemen RS H. Darjat menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Selain itu, terdapat juga masalah terkait THR yang tidak dibayarkan penuh dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.
“Soal jaminan ketenagakerjaan nanti akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi antara yang dibayarkan dan dilaporkan, karena bagian dari pengawasan,” jelasnya
Langkah Mediasi Disnaker
Puji mengungkapkan bahwa Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara karyawan dan pihak manajemen RSHD. Di samping itu dikatakan Disnaker sudah sesuai dalam kinerjanya bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.
“Iya dari Disnakertrans sudah ada dua kali mediasi dan sudah dikeluarkan anjuran dan sudah diterima karyawan sama perusahaan. Tapi dalam satu minggu ini nggak ada kejelasan,” jelasnya
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Politisi Demokrat itu menyampaikan akan mengundang pihak yang bersangkutan. Hal itu dikatakan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun ia menilai langkah yang dilakukan Disnaker sudah sesuai, tetapi Komisi IV ingin mendengar lebih lanjut aduan dari pihak eks karyawan untuk itu pihaknya akan kembali memanggil pihak manajemen.
“Nanti kami akan panggil lagi pihak manajemen apa sih sebenarnya masalahnya begitu,” imbuhnya.
Tindak Lanjut Mediasi Disnaker
Di samping itu, Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadiputro menyampaikan pihaknya telah melakukan mediasi sejak Bulan April 2023 dan telah memberikan surat anjuran di Bulan Mei 2023.
Ia mengatakan pada mediasi pertama, tidak ada kesepakatan sehingga mereka mengeluarkan putusan anjuran tersebut. Tanggapan dari karyawan telah menerima anjuran, namun pihak manajemen perusahaan menerima dengan pertimbangan.
“Ya sesuai suratnya mereka menerima anjuran kira, dan perusahaan wajib membayar kekurangan upah, THR, dan juga keterlambatan bayar upah,” terangnya
Sejauh ini ia mengaku pihaknya sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan.
Adapun anjuran yang diberikan Disnaker Kota Samarinda yaitu segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan dan diberi waktu sampai 10 hari paska anjuran. Ia mengatakan akan membantu membuatkan risalah untuk pengajuan ke PHI.
“Kalau nanti nggak ada kejelasan, nanti kami akan buat risalah penyelesaian mediasi dan maju saja ke PHI,” tutupnya.


