Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Komisi IV DPRD Perjuangan Hak Karyawan RS H. Darjat

Aduan gaji dan tunggakan THR: Fokus rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Samarinda
Daerah AminahAminah27 Jun 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker Kota Samarinda terkait pengaduan gaji karyawan Rumah Sakit H. Darjat. RDP tersebut berhubungan dengan pengupahan dan melibatkan 20 karyawan yang mengajukan keluhan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda pada Senin, (26/6/2023).

Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda menjelaskan bahwa aduan karyawan terkait keterlambatan pembayaran upah, sisa gaji yang belum dibayarkan, dan pemotongan gaji oleh manajemen RS H. Darjat menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Selain itu, terdapat juga masalah terkait THR yang tidak dibayarkan penuh dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.

“Soal jaminan ketenagakerjaan nanti akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi antara yang dibayarkan dan dilaporkan, karena bagian dari pengawasan,” jelasnya

Langkah Mediasi Disnaker

Puji mengungkapkan bahwa Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara karyawan dan pihak manajemen RSHD. Di samping itu dikatakan Disnaker sudah sesuai dalam kinerjanya bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.

“Iya dari Disnakertrans sudah ada dua kali mediasi dan sudah dikeluarkan anjuran dan sudah diterima karyawan sama perusahaan. Tapi dalam satu minggu ini nggak ada kejelasan,” jelasnya

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Politisi Demokrat itu menyampaikan akan mengundang pihak yang bersangkutan. Hal itu dikatakan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun ia menilai langkah yang dilakukan Disnaker sudah sesuai, tetapi Komisi IV ingin mendengar lebih lanjut aduan dari pihak eks karyawan untuk itu pihaknya akan kembali memanggil pihak manajemen.

“Nanti kami akan panggil lagi pihak manajemen apa sih sebenarnya masalahnya begitu,” imbuhnya.

Tindak Lanjut Mediasi Disnaker

Di samping itu, Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadiputro menyampaikan pihaknya telah melakukan mediasi sejak Bulan April 2023 dan telah memberikan surat anjuran di Bulan Mei 2023.

Ia mengatakan pada mediasi pertama, tidak ada kesepakatan sehingga mereka mengeluarkan putusan anjuran tersebut. Tanggapan dari karyawan telah menerima anjuran, namun pihak manajemen perusahaan menerima dengan pertimbangan.

“Ya sesuai suratnya mereka menerima anjuran kira, dan perusahaan wajib membayar kekurangan upah, THR, dan juga keterlambatan bayar upah,” terangnya

Sejauh ini ia mengaku pihaknya sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan.

Adapun anjuran yang diberikan Disnaker Kota Samarinda yaitu segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan dan diberi waktu sampai 10 hari paska anjuran. Ia mengatakan akan membantu membuatkan risalah untuk pengajuan ke PHI.

“Kalau nanti nggak ada kejelasan, nanti kami akan buat risalah penyelesaian mediasi dan maju saja ke PHI,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
BPJS Ketenagakerjaan Disnaker Kabar Samarinda Komisi IV DPRD Sri Puji Astuti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.