Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

Larangan rangkap jabatan usai putusan MK dinilai perlu diatur lebih rinci melalui peraturan presiden.
Politik AisyahAisyah18 Sep 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (.ist).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena rangkap jabatan pejabat publik. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan, KPK menilai aturan teknis berupa peraturan presiden mutlak dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi turunan yang jelas. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 28 Agustus lalu, menurutnya, hanya memberikan payung hukum umum. Sementara itu, definisi, ruang lingkup, serta sanksi bagi pejabat yang melanggar harus dijabarkan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujar Aminudin, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, aturan baru nantinya harus diselaraskan dengan berbagai undang-undang lain, mulai dari UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, hingga UU Administrasi Pemerintahan. Sinkronisasi itu penting agar kebijakan berjalan konsisten tanpa menimbulkan celah hukum.

Selain mendorong regulasi, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah reformasi sistem remunerasi pejabat publik melalui penerapan gaji tunggal. Langkah ini diyakini mampu menghapus peluang adanya penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

“Selain itu, KPK juga mengusulkan pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik, serta penyusunan standar investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD,” tambah Aminudin.

Hasil kajian KPK bersama Ombudsman pada 2020 mencatat, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang diduga merangkap jabatan, hampir setengahnya tidak sesuai kompetensi teknis. Bahkan, 32 persen di antaranya berpotensi memicu konflik kepentingan. Data ini, menurut Aminudin, menjadi cerminan lemahnya pengawasan sekaligus bukti perlunya regulasi ketat.

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Ketentuan ini diharapkan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan.

Dengan adanya dorongan KPK ini, publik menanti langkah pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk peraturan yang lebih tegas. Tanpa instrumen hukum yang jelas, larangan rangkap jabatan dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa daya ikat.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.