Sidoarjo – Setelah melewati batas akhir yang ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo resmi menutup pelayanan pindah memilih untuk sembilan kategori alasan khusus pada Senin (28/10/2024) pukul 23.59 WIB. Layanan ini, yang dikenal sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), memberikan kesempatan bagi pemilih terdaftar di TPS tertentu untuk melakukan pemindahan tempat memilih jika tidak memungkinkan hadir di TPS asal.
Sebanyak 395 pemilih tercatat sebagai pemilih pindah masuk ke wilayah Sidoarjo, sementara 654 lainnya melakukan pindah keluar dari kabupaten ini. Nasirudin Yahya, Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa fasilitas pindah memilih ini telah banyak dimanfaatkan warga sejak layanan dibuka pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 September 2024.

“Kami menutup pelayanan pindah memilih tepat pada pukul 23.59 malam ini, setelah membuka layanan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja,” ujar Nasirudin pada Senin (28/10/2024) malam. Ia menyebutkan bahwa pelayanan khusus hingga malam hari disediakan demi memaksimalkan akses bagi pemilih yang ingin berpindah tempat memilih.
Fasilitas pindah memilih ini, jelas Nasirudin, merupakan bagian dari upaya KPU Sidoarjo untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 yang akan digelar Rabu, 27 November mendatang. “Kami berharap dengan kemudahan akses pindah memilih ini, masyarakat terdorong untuk tetap berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih mereka,” harapnya.
Selain itu, KPU Sidoarjo telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media sosial dan pertemuan langsung, untuk memastikan informasi ini tersebar luas. Menurut Nasirudin, syarat utama pengajuan pindah memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih juga harus membawa dokumen identitas diri seperti KTP-el atau KK dan alasan sesuai kriteria yang telah ditentukan, seperti penugasan di luar wilayah, rawat inap, pendampingan keluarga di fasilitas kesehatan, atau kondisi khusus lainnya.
“Sesuai keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, ada empat kriteria yang dapat mengajukan pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara. Ini mencakup kondisi darurat seperti tugas di luar daerah, rawat inap, penahanan di lapas, dan korban bencana alam,” tambah Nasirudin.
Di samping itu, KPU Sidoarjo telah mempersiapkan 12 TPS khusus yang tersebar di empat lokasi lapas dan rumah tahanan di Kabupaten Sidoarjo. Hingga kini, terdapat 3.583 warga binaan yang terdaftar dalam DPT di lokasi-lokasi tersebut.(Iqbal)