Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Krisis Lingkungan dan Ekonomi, Tambang Ilegal Jadi Momok Bagi Warga Sumbersari

Daerah AisyahAisyah29 Jun 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Krisis Lingkungan dan Ekonomi, Tambang Ilegal Jadi Momok Bagi Warga Sumbersari
Warga Sumbersari dan Jatam Kaltim saat audiensi bersama Pj Gubernur Kaltim.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Sumber Sari, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menyebabkan hancurnya aliran sungai yang tidak bisa dipergunakan untuk kebutuhan warga setempat.

Kepala Desa Sumber Sari Sutarno, mengungkapkan hal ini saat audiensi dengan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) dan Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik.

Audiensi ini bertujuan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) independen pemberantasan tambang ilegal, serta mendesak pembatalan izin tambang di Desa Sumbersari, yang merupakan lumbung pangan terakhir di Kukar, Kalimantan Timur.

“Tambang telah menghancurkan aliran sungai di desa kita, pH turun dan asam naik sehingga tidak bisa lagi dipergunakan. Bahkan pernah suatu hari ikan mati semua,” kata Sutarno saat audiensi berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, pada Jumat (28/6/2024) siang.

Sutarno menyebutkan, perekonomian warga Sumbersari sangat bergantung pada layanan fungsi alam, mayoritas warga bekerja sebagai petani dan pengelola kolam pembibitan ikan.

“Itu kekhawatiran kita, mengapa kita menolak. Sebab pertambangan di tempat kita tinggal mengganggu pertanian dan perikanan di Sumbersari,” tegasnya.

Ia mengisahkan bahwa warga Sumbersari tidak berdaya lagi untuk melawan, meskipun demo besar telah dilakukan pada Agustus 2020 dan 21 Oktober 2021 untuk menolak adanya pertambangan ilegal.

“Kami tidak berdaya untuk melawan. Ini menjadi momok bagi warga desa, tapi kami tidak bisa apa-apa. Warga hanya tahu memberitakan dan menubruk kepala desa, tapi kekuatan kita tidak ada,” tutur Sutarno.

Dampak yang dirasakan tidak hanya berasal dari aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga legal. Sejak 2009, PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) telah masuk ke wilayah Sumbersari untuk melakukan pertambangan. Pada 2020, izin perusahaan tersebut diperpanjang hingga 2030.

“Sekarang PT BMS mulai datang lagi, dan pitnya itu berada di kantor desa dan perumahan warga,” ungkap Sutarno.

Sebagai informasi, Desa Sumbersari menjadi lumbung pangan di Kukar, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 01.1/590/PL/DPPR/II/2022, tentang Penetapan Kawasan Pertanian Komoditas Padi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari, membeberkan sejumlah kasus tambang dan pelabuhan ilegal yang berlokasi di kawasan Sumbersari dan Dusun Merangan, Desa Loh Sumber.

Ia menekankan bahwa pertambangan ilegal yang tidak ditindak secara serius akan melumpuhkan potensi andalan ekowisata di Desa Sumbersari.

“Jika terjadi kerusakan lingkungan, maka lenyaplah pendapatan dari sektor pariwisata lokal. Termasuk pemasukan bagi pemerintah daerah dan negara,” tutupnya.

Desa Sumbersari juga telah ditetapkan sebagai Desa Wisata sesuai dengan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 602/SK-BUP/HK/2013, tentang penetapan Lokasi Desa Wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Silakan Bekomentar
Akmal Malik PT BMS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

Program MBG di Tasikmalaya Diperkuat, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Efektivitas

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.