Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Lahan Dirampas, Petani Meraang Ultimatum PT Berau Coal: Bayar Ganti Untung atau Berhenti Tambang

Tuntutan ini muncul setelah mediasi dengan DPRD Kaltim berakhir deadlock dan tawaran kompensasi dinilai tak masuk akal.
Daerah AminahAminah22 Sep 2024
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Petani
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) yang beranggotakan 646 orang dengan total lahan seluas 1.290 hektar menuntut keadilan dari PT Berau Coal (BC) atas penggunaan lahan mereka yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kompensasi yang layak. Bersama Pasukan Merah 1001 Mandau, mereka mendesak perusahaan tambang tersebut untuk memberikan ganti untung yang pantas.

Koordinator Lapangan aksi Sair Lubis, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan PT Berau Coal yang dinilai tidak adil dan merampas hak-hak masyarakat. 

“Bayangkan, bertahun-tahun mereka menggunakan lahan kami untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tanpa ada kontribusi apa pun. Padahal, lahan itu sah milik kami berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Jadi wajar jika kami menuntut ganti untung,” tegas Lubis  Senin (22/9/2024).

Lubis menambahkan bahwa selama ini pihaknya dihalangi untuk bertani di lahan mereka sendiri, sementara PT BC terus menjalankan operasi tanpa hambatan. 

“Kami dilarang bertani di tanah kami sendiri. Tetapi mereka bebas mengeruk hasil dari lahan kami. Ini jelas tidak adil!” seru Lubis.

Menurutnya, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu berakhir tanpa hasil. 

“Mediasi yang sudah dilakukan hanya formalitas belaka, mereka tidak serius. Ini jelas menunjukkan bahwa mereka tidak peduli pada hak-hak kami sebagai pemilik sah lahan,” lanjut Lubis.

Tawaran Kompensasi yang Tidak Masuk Akal

PT Berau Coal menawarkan kompensasi sebesar Rp 5.000 per meter persegi, namun angka tersebut ditolak mentah-mentah oleh Poktan UBM. Mereka menilai tawaran tersebut sangat tidak memadai dan tidak mencerminkan rasa keadilan. 

“Kami bukan sekadar menuntut uang. Ini soal harga diri dan hak kami yang diinjak-injak! Lahan kami telah mereka kuasai tanpa izin, dan sekarang mereka tawarkan harga yang tidak masuk akal,” tegas Lubis.

Dia juga mengungkapkan bahwa perjuangan mereka bahkan telah sampai ke Jakarta dan kantor DPRD Provinsi, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. 

“Kami sudah ke Jakarta, ke DPRD Provinsi, tapi suara kami seakan tidak didengar. Kapan pemerintah akan benar-benar bertindak?” serunya.

Menuntut Keadilan untuk Petani

Lubis berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kami tidak bisa diam ketika hak-hak kami dirampas. PT BC harus menghormati keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu yang menyatakan bahwa lahan ini adalah milik kami,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa dalam pembebasan lahan, sistem yang digunakan adalah ganti untung dan bukan lagi ganti rugi. Sistem inilah yang diharapkan dapat diterapkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat, termasuk dalam kasus ini.

“Kami ingin PT BC menerapkan prinsip ganti untung, bukan sekadar formalitas. Jangan sampai perusahaan terus-terusan merampas hak-hak rakyat kecil tanpa konsekuensi,” tambah Lubis.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan Poktan UBM. Konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini semakin memanas, dan masyarakat Meraang berharap ada penyelesaian yang adil dan bermartabat.

“PT BC memperoleh keuntungan besar dari tanah kami, sementara kami hanya bisa menelan penderitaan. Ini saatnya keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk kami, tetapi untuk semua petani yang tanahnya dirampas tanpa alasan,” pungkas Lubis.

Silakan Bekomentar
Kabar Berau Pasukan Merah PT Berau Coal UBM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.