Samarinda – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Dwi Farisa Putra Wibowo, menegaskan komitmen lembaganya dalam menangani maladministrasi sebagai fokus utama pengawasan pelayanan publik di Kaltim.
Hal ini disampaikannya dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Tahun Anggaran 2024 di Hotel Harris Samarinda, Selasa (10/12/2024).
“Ombudsman melakukan pengawasan maladministrasi dengan dua model, pasif dan aktif,” ungkap Dwi.
Model pasif melibatkan penanganan laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti dengan solusi konkret.
Sementara itu, model aktif dilakukan dengan cara proaktif menyelesaikan isu atau fenomena maladministrasi yang menarik perhatian publik.
Selain itu, Ombudsman juga menilai kualitas pelayanan publik di berbagai sektor untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan.Dwi juga menjelaskan struktur utama Ombudsman, yang terdiri dari tiga unit kerja strategis.
Unit Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) bertugas menerima dan memverifikasi pengaduan masyarakat. Unit Keasistenan Pemeriksaan Laporan berfokus pada investigasi mendalam terhadap pengaduan.
Sedangkan Unit Pencegahan Maladministrasi menjalankan peran preventif agar praktik buruk dalam pelayanan publik dapat diminimalisasi.
Semua unit ini didukung oleh sekretariat untuk memastikan kelancaran operasional.Dalam paparannya, Dwi menyoroti pentingnya peran media dalam mendukung tugas Ombudsman, terutama dalam memengaruhi kebijakan publik.
Ia menyebut media sebagai mitra strategis yang mampu memperkuat dampak pengawasan maladministrasi melalui pemberitaan yang informatif dan edukatif.
“Tugas kami sangat dipengaruhi oleh media. Kalau diberitakan, efeknya akan sangat penting,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang aktif dan sinergi bersama media, Ombudsman RI Kaltim berharap dapat terus mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari maladministrasi di seluruh wilayah Kalimantan Timur.


