Kutim – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tanggapan atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kutai Timur ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menelaah temuan penting yang disampaikan BPK.

Ketua Pansus LHP BPK Siang Geah, mengungkapkan bahwa rapat kali ini fokus pada evaluasi temuan yang membutuhkan tindak lanjut segera. Khususnya terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Wilayah (Itwil).

“Kami telah membahas beberapa catatan penting dari LHP BPK yang memerlukan penanganan cepat dari Pemkab Kutai Timur,” ujarnya.

Siang Geah menambahkan bahwa meskipun Dinas PUPR menunjukkan progres, mereka masih perlu mempercepat penyelesaian.

“Kami sangat menekankan pentingnya agar kesalahan-kesalahan yang sama tidak terulang di masa mendatang, terutama terkait dengan temuan BPK,” tegasnya.

Dari hasil rapat, Pansus tidak menemukan temuan signifikan. Namun beberapa catatan terkait kekurangan volume pekerjaan, terutama pada proyek infrastruktur jalan, menjadi perhatian khusus.

“Kami memperhatikan catatan mengenai kekurangan volume pekerjaan yang harus segera ditangani, serta penundaan dalam penyelesaian pekerjaan,” jelas Geah.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kutai Timur dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan rekomendasi BPK untuk memastikan pembangunan berjalan lancar dan efisien.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version