Balikpapan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Slamet Riyanto, menegaskan perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana korupsi.
“Ini sebagai langkah untuk melindungi pelapor jika mendapat intimidasi atau ancaman dari pihak terlapor,” katanya saat jumpa pers di Balikpapan, Selasa (16/1).
Ia menjelaskan, perlindungan pelapor oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28G ayat 1 berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Lanjutnya serta berhak merasa aman, perlindungan dari ancaman, hak asasi pelapor dan saksi pelapor menjadi dasar hukum perlindungan tertinggi di Indonesia.
Kejari Balikpapan Gencar Dorong Masyarakat untuk Melapor
Kejari Balikpapan bekerjasama dengan lembaga terkait, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman pelapor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur perlindungan saksi dan korban, pelaksanaanya oleh LPSK.
“Makanya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor, mengadu atau menyampaikan kepada kami jika ada menemukan indikasi pidana meskipun minim bukti,” pintanya.
Kejari Balikpapan akan menelaah bukti ini dan mendalami kebenaran laporan tersebut. Kejari Balikpapan akan memastikan penindakan lanjutan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami akan bersifat gentelmen dalam menangani kasus hukum, maka awasi kami juga untuk tindak lanjutnya,” katanya.
Sejauh ini, Slamet mengaku laporan ataupun aduan terkait tindak pidana korupsi sangat minim.
“Setiap ada laporan itu pasti akan kami tindak lanjuti, sebisa mungkin diproses secara hukum,” jelasnya.
Bila sudah terjadi peristiwa pidana-nya maka akan sidang, untuk penuntutan yang kemudian dilanjutkan dengan eksekusi.
Ungkap Kasus Pengadaan Plasma Nano Bubble
Kendati demikian, Kejari tetap berhasil menguak sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Balikpapan.
Slamet menjelaskan Kejari Balikpapan menangani dua kasus penyelidikan, dua kasus penyidikan, dan empat kasus penuntutan hingga tahapan kasasi.
Ia menyampaikan bahwa kasus yang paling mencolok adalah kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kini berganti nama menjadi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).
Dalam kasus tersebut, Kejari Balikpapan menetapkan empat orang tersangka, termasuk dua mantan pejabat yang menjabat pada tahun 2021. Yaitu eks Direktur Teknik berinisial AR dan eks Direktur Utama berinisial HDR.
Menurutnya dari kasus tersebut ada Rp4 miliar lebih dana di tititipkan ke Kejari Balikpapan dan sudah m ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada awal tahun 2024.
“Untuk sementara perkembangan kasus tersebut baru sampai di sini, belum ada perkembangan adanya tambahan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan plasma nano bubble,” ungkapnya.
Tindaklanjuti Kasus Korupsi Pilkada 2019
Kejari Balikpapan masih mendalami tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan tahun 2019.
“Kami terus mengusut tuntas kasus ini yang diduga kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih,” tegas Slamet.
Sudah ada tiga pihak yang masuk tahap penyelidikan antaranya adalah beberapa Komisioner, mantan pegawai, hingga pejabat keuangan KPU. “Dari hasil sementara terindikasi ada tindak pidana dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Sedangkan soal dugaan tindak pidana, mereka berencana melakukan ekspose kasus secara internal. Jika terbukti ada peristiwa pidana, maka status kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini tujuannya adalah untuk mencari alat bukti dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut,” tutupnya .