Samarinda – Fraksi PKS DPR RI telah menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Salah satu kader partai PKS, H. Subandi, yang juga merupakan Wakil Pimpinan DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti mereka menghambat percepatan pembangunan.
Menurut Subandi, penolakan tersebut didasarkan pada argumentasi yang kuat yang mendorong mereka untuk menolak pengesahan RUU kesehatan menjadi undang-undang. Salah satu isu yang mereka perhatikan adalah alokasi anggaran dalam RUU tersebut, khususnya terkait dengan anggaran kesehatan.
Prioritas Anggaran Kesehatan yang Tidak Memadai
Mengingat kesehatan adalah hal yang sangat penting dan langsung berhubungan dengan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah atau yang tidak mampu, seharusnya alokasi anggaran untuk kesehatan mendapatkan prioritas yang sama seperti pendidikan.
Sebagai contoh, undang-undang pendidikan menetapkan alokasi anggaran minimal 20%. Namun, dalam rancangan RUU kesehatan tersebut, alokasi anggaran yang memadai untuk kesehatan tidak ada dan tidak diakomodir.
Penolakan Fraksi PKS terhadap RUU Kesehatan
Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PKS memilih untuk menolak RUU kesehatan menjadi undang-undang. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut harus memberikan perhatian yang cukup terhadap masalah kesehatan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang lemah.
Namun, penting untuk mencatat bahwa penolakan dari satu fraksi atau partai politik tidak selalu mencerminkan pandangan yang universal. Pandangan terhadap RUU kesehatan ini bisa beragam di kalangan anggota DPR dan masyarakat secara umum. Setiap pihak memiliki perspektif dan pertimbangan yang berbeda-beda, dan itulah sebabnya adanya proses demokratis dalam pembuatan kebijakan publik.
Penekanan PKS pada Alokasi Anggaran Kesehatan
Dalam hal ini, penolakan dari Fraksi PKS menggarisbawahi kepentingan mereka dalam menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk kesehatan masyarakat.
Namun, perlu diperhatikan bahwa proses legislasi dan pengambilan keputusan mengenai RUU kesehatan masih akan melalui tahapan berikutnya, termasuk pembahasan dan konsultasi lebih lanjut antara fraksi-fraksi dan pemangku kepentingan lainnya, sebelum keputusan final diambil.

 
		
 
									 
					
